Live Program UHF Digital

Yusril Izha Mahendra Mengundurkan Diri Sebagai Ketum PBB

JAKARTA – Yusril Izha Mahendra mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Saat ini PBB dinahkodai oleh Fahri Bachmid ditunjuk sebagai Penjabat Ketum PBB.

Pengunduran diri Yusril disampaikan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB, Jakarta.

Keputusan pengunduran diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan keputusan.

“Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Dr Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi, Sekjen DPP PBB memperoleh dukungan 29 suara. Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025,” tulis keterangan resmi DPP PBB seperti yang dikutip dari Detik.com, Sabtu kemarin 18 Mei.

Yusril menuturkan alasanya dirinya mengundurkan diri, lantaran terlalu lama memimpin partai sejak PBB berdiri di awal Reformasi tahun 1998.

Yusril juga berharap, dengan keputusanya itu agar terjadinya regenerasi dalam kepemimpinan PBB.

Meski dirinya melepaskan jabatannya dari ketua umum, ia memastikan akan tetap berkecimpung dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.

Yusril meniliai akan lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini.

Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *