Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak pernah terjadi dalam sejarah pemilu di Indonesia di mana pemungutan suara Pilpres dapat diulang seluruhnya. Hal itu diungkapkan Yusril setelah menghadiri persidangan perdana dalam gugatan yang diajukan oleh kubu nol tiga Ganjar-Mahfud.