Ciri-ciri pinjol ilegal yang akan diulas di dalam artikel ini penting untuk diketahui agar Anda tak terlilit modus lintah darat modern yang mengatasnamakan pinjaman online.
Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan, terutama dengan modus penyadapan HP yang digunakan untuk mencuri data pribadi dan menekan korban. Ciri-ciri pinjol ilegal yang melakukan penyadapan harus dikenali agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ilegal ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 587 pinjol ilegal hanya dalam periode 1–24 Januari 2025. Pinjol ilegal tidak hanya menerapkan bunga tinggi dan penagihan agresif, tetapi juga menyalahgunakan akses HP korban untuk mencuri kontak, pesan, hingga data keuangan.
Agar terhindar dari ancaman ini, penting untuk memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tahu cara menghindarinya.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Dirangkum dari laman resmi OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut beberapa ciri pinjol ilegal:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang paling utama adalah tidak memiliki izin resmi dari OJK. Tanpa pengawasan, mereka bebas menjalankan praktik yang merugikan konsumen, seperti penagihan kasar dan bunga tinggi. Sebelum menggunakan layanan pinjaman, pastikan terlebih dahulu legalitasnya melalui situs resmi OJK.
2. Tidak Bernaung di AFPI
Pinjol yang legal wajib menjadi anggota AFPI sebagai bentuk komitmen terhadap standar etika dan regulasi yang berlaku. Ciri-ciri pinjol ilegal biasanya tidak termasuk dalam daftar anggota AFPI, sehingga berpotensi melakukan praktik bisnis yang tidak transparan.
3. Menawarkan Pinjaman Lewat Saluran Pribadi
Modus lain yang sering dilakukan adalah promosi melalui telepon, SMS, WhatsApp, atau media sosial. Ciri-ciri pinjol ilegal ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki kanal resmi dan cenderung mengganggu privasi calon korban dengan pesan penawaran berulang (spam).
4. Bunga dan Denda yang Sangat Tinggi
Banyak pinjol ilegal yang menetapkan bunga harian tinggi, bahkan mencapai 1-4 persen. Ditambah dengan denda yang tidak wajar, hal ini bisa membuat utang semakin membengkak dan membebani peminjam secara finansial.
5. Biaya Tambahan yang Tidak Transparan
Selain bunga dan denda, ciri-ciri pinjol ilegal lainnya adalah biaya tambahan tersembunyi, seperti biaya administrasi atau provisi yang bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Hal ini tentu semakin memberatkan konsumen.
6. Jangka Waktu Pelunasan Singkat
Tidak seperti pinjol legal yang menawarkan tenor fleksibel, pinjol ilegal sering kali memberikan tenggat waktu yang sangat singkat, hanya beberapa hari atau minggu. Hal ini menyulitkan peminjam dalam melunasi utang tepat waktu.
7. Meminta Akses Data Pribadi Secara Berlebihan
Ciri-ciri pinjol ilegal yang berbahaya adalah permintaan akses ke kontak, foto, video, lokasi, dan data pribadi lainnya. Data ini bisa digunakan untuk penagihan intimidatif atau bahkan diperjualbelikan kepada pihak lain.
8. Metode Penagihan yang Kasar dan Tidak Beretika
Banyak korban pinjol ilegal mengalami ancaman, intimidasi, dan pelecehan saat proses penagihan. Beberapa di antaranya bahkan mengalami penyebaran data pribadi secara tidak bertanggung jawab.
9. Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Tidak seperti pinjol resmi yang memiliki kantor dan kontak yang bisa diverifikasi, ciri-ciri pinjol ilegal adalah tidak adanya alamat fisik, nomor telepon valid, atau informasi perusahaan yang dapat dicek secara transparan.
10. Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki layanan pengaduan resmi bagi konsumen yang mengalami masalah. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak bertanggung jawab terhadap keluhan atau permasalahan yang dihadapi peminjam.