JAKARTA – Penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan belum bisa dijalankan secara penuh.
Hal ini karena masih menunggu aturan turunan resmi dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjadi panduan implementasi KRIS di seluruh Indonesia.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh hingga regulasi tambahan terkait KRIS diterbitkan.
“Terkait kebijakan penerapan KRIS untuk rumah sakit kita masih menunggu turunan Peraturan Presiden,” ujar Yessi dalam konferensi pers usai peresmian KRIS RS Universitas Islam Indonesia, Bantul, Senin (5/1/2026).
Perpres 59 Tahun 2024, sebagai amandemen ketiga dari Perpres 82 Tahun 2018, mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2026, tercantum dalam Pasal 103 B.
Meski belum diwajibkan secara nasional, RS Universitas Islam Indonesia sudah lebih dulu menyiapkan KRIS dengan kapasitas satu kamar maksimal empat tempat tidur untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.
“Dengan demikian, KRIS yang saat ini sudah disiapkan RS UII merupakan tanggapan positif aktif RS ini dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Yessi.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak untuk mengatasi tantangan penerapan KRIS ke depan, termasuk dukungan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, serta kolaborasi dengan Fakultas Kedokteran UII agar fasilitas ini bermanfaat optimal bagi masyarakat Bantul.
Direktur Utama RS UII, Mulyo Hartana, mengungkapkan rumah sakitnya telah meresmikan 102 tempat tidur KRIS yang terletak di lantai lima dan enam gedung utama, lengkap dengan fasilitas farmasi rawat inap dan 12 kriteria standar KRIS.
“Satu ruangan berisi empat tempat tidur, kemudian kita lengkapi dengan pelayanan farmasi rawat inap dan fasilitas fasilitas lain, jadi ada 12 kriteria terkait fasilitas ruangan KRIS sudah kita penuhi semuanya,” jelas Mulyo.
Dengan tambahan 102 tempat tidur KRIS, kapasitas total RS UII kini mencapai 249 unit, dan rumah sakit berencana menambah ruang rawat intensif seiring peningkatan kapasitas pasien.
Pembangunan ruang KRIS seluas sekitar 4.000 meter persegi ini menelan biaya Rp22 miliar dan dimulai sejak Maret 2025, dan kini sudah siap melayani pasien dengan standar nasional.***


