Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan Hari Raya Idulfitri 2026 atau 1 Syawal 1447 Hijriah. Sidang krusial ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026, bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang ini akan menjadi penentu akhir perjalanan Ramadan tahun ini. “Sidang isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat, dilanjutkan dengan sidang tertutup, sebelum akhirnya diumumkan secara luas kepada masyarakat,” ungkapnya.
Prediksi Astronomi: Hilal Mulai Menampakkan Diri
Berdasarkan data perhitungan astronomi (hisab) pada 29 Ramadan 1447 H, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia diprediksi sudah berada di atas ufuk. Ketinggiannya berkisar antara 0°54’27” hingga 3°7’52” dengan sudut elongasi antara 4°32’40” hingga 6°06’11”.
Meskipun secara teknis ijtimak menjelang Syawal diperkirakan terjadi pada 19 Maret pukul 08.23 WIB, pemerintah tetap memegang teguh prinsip Rukyatulhilal (pengamatan langsung) untuk memvalidasi data tersebut sebelum mengambil keputusan resmi.
“Pasukan” Pemantau Hilal Tersebar di 117 Lokasi
Demi akurasi data yang maksimal, Kemenag mengerahkan tim pemantau di 117 titik strategis dari Sabang sampai Merauke. Mulai dari pantai, gedung tinggi, hingga observatorium canggih, berikut adalah beberapa lokasi kunci pengamatan:
-
Aceh: Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang dan Tugu 0 Km Sabang.
-
DKI Jakarta: Masjid Raya Hasyim Asy’ari, Monas, hingga Kepulauan Seribu.
-
Jawa Barat: POB Cibeas Sukabumi dan Observatorium Albiruni Bandung.
-
Jawa Timur: Lokasi terbanyak (28 titik) termasuk Tanjung Kodok Lamongan dan Bukit Cindro Dipo Gresik.
-
IKN & Kalimantan: Rusun ASN Tower D (IKN) dan Menara Masjid Raya Darussalam Palangka Raya.
-
Papua: Pantai Lampu Satu, Merauke.
Hasil dari 117 laporan daerah inilah yang nantinya akan dibawa ke meja sidang untuk menentukan apakah Lebaran jatuh pada keesokan harinya atau dilakukan istikmal (penggenapan 30 hari Ramadan).