JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sertipikat tanah di 87 dari 111 pulau kecil terluar Indonesia. Sementara itu, 24 pulau lainnya masih dalam proses sertipikasi sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum pertanahan sekaligus menjaga kawasan strategis di wilayah perbatasan negara.
Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Muhammad Tansri mengatakan, sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil terluar tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga mendukung penataan wilayah dan perlindungan hak atas tanah.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” kata Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Penyelesaian sertipikasi di wilayah tersebut menjadi bagian dari penataan pertanahan, terutama pada kawasan yang berbatasan langsung dengan negara lain.
Tansri menjelaskan, program sertipikasi mencakup bidang-bidang tanah di kawasan pesisir, pulau kecil berpenghuni maupun tidak berpenghuni, hingga pulau-pulau terluar. Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara dan hak masyarakat sekaligus mendukung pemanfaatan wilayah secara tertib.
Di luar 111 pulau kecil terluar, pekerjaan sertipikasi juga masih mencakup ribuan pulau kecil lainnya di Indonesia. Berdasarkan pemetaan Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah, terdapat 17.343 pulau kecil dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang-bidang tanah yang tersertipikasi. Sebanyak 15.977 pulau belum tersertipikasi, sedangkan 17 pulau lainnya masih dalam tahap identifikasi.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ujar Tansri.
Ia menegaskan, sertipikasi tersebut tidak berarti pemerintah menerbitkan sertipikat hak atas satu pulau secara keseluruhan. Pendaftaran dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang memenuhi ketentuan hukum di dalam wilayah pulau tersebut.
Dengan demikian, sertipikat tanah menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang terdaftar, bukan dokumen kepemilikan pulau secara utuh. Pendataan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas penguasaan dan pemilikan tanah di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Selain sertipikasi, Kementerian ATR/BPN melakukan pendataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Pendataan tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran kondisi pertanahan di lapangan, termasuk pola penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.
Informasi tersebut dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi potensi persoalan pertanahan, melindungi hak masyarakat setempat, serta mendukung penataan ruang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut Tansri, kepastian hukum atas tanah perlu berjalan beriringan dengan penataan ruang yang jelas. Dengan begitu, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak masyarakat maupun kepentingan negara.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” tuturnya.
Pemerintah masih menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memperluas cakupan sertipikasi di pulau-pulau Indonesia. Penyelesaian program tersebut diharapkan dapat memperjelas status hukum bidang tanah sekaligus mendukung pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil secara berkelanjutan.