Universitas Indonesia (UI) resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap 15 dari 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI yang dilaporkan atas kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Langkah berani ini diambil usai kasus grup chat mesum berisi pelecehan verbal tersebut viral dan memicu desakan publik.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa keputusan saklek ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 yang dirilis Selasa (2/6/2026).
“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti,” tegas Erwin.
Rincian Sanksi: Dari Skorsing 3 Semester hingga Wajib Konseling
Berdasarkan hasil investigasi mendalam terhadap alat bukti dan saksi, dari total 16 terlapor, sebanyak 15 mahasiswa terbukti melakukan pelanggaran berat, sementara 1 orang dinyatakan bersih karena tidak terbukti bersalah.
Berikut adalah rincian “rapor merah” sanksi bagi para pelaku:
-
3 Mahasiswa: Dikenakan sanksi berat berupa skorsing (penundaan kegiatan akademik) selama 3 semester.
-
7 Mahasiswa: Dikenakan skorsing selama 2 semester.
-
4 Mahasiswa: Dikenakan skorsing selama 1 semester.
-
1 Mahasiswa: Dijatuhi sanksi administratif ringan.
Hukuman Tambahan: Tak sekadar dilarang kuliah, seluruh pelaku yang terbukti bersalah diwajibkan mengikuti konseling psikologis serta wajib mengambil mata kuliah khusus bermuatan anti-kekerasan seksual guna mencegah perilaku penyimpangan serupa di masa depan.
Alur Penanganan Sesuai Regulasi Menteri
UI memastikan bahwa penegakan hukum di internal kampus dilakukan secara konsisten dan transparan tanpa memandang status sosial pelaku. Proses panjang ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.
Satgas PPK UI telah merampungkan serangkaian tahapan mulai dari verifikasi laporan, pemeriksaan korban, saksi, hingga pendalaman bukti-bukti digital dari grup chat pelaku sebagai landasan utama bagi Rektor dalam mengetok palu keputusan.
Kilas Balik: Drama Sidang Terbuka BEM yang Sempat Tegang
Kasus mencoreng nama baik kampus ini mencuat ke publik setelah 16 mahasiswa FH UI ketahuan melakukan pelecehan seksual verbal secara masif melalui sebuah grup obrolan digital.
BEM FH UI bersama pihak Dekanat sempat menggelar sidang terbuka marathon pada 13–14 April 2026 lalu untuk menuntut tanggung jawab langsung dari para pelaku. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan situasi sidang sempat memanas akibat intervensi orang tua.
“Sidang berjalan lancar tanpa kekerasan, meski sempat terjadi ketegangan saat sebagian pelaku tidak ingin menemui korban karena ditahan oleh orang tua mereka. Namun, setelah kami negosiasikan, akhirnya orang tua setuju dan proses tetap berjalan kondusif,” ungkap Dimas.
Pihak UI menegaskan bahwa sanksi ini bukanlah akhir dari pergerakan kampus. UI berkomitmen penuh untuk menjamin hak akademik korban, menyediakan layanan pemulihan trauma, serta memperketat pengawasan digital demi menciptakan ruang belajar yang aman bagi seluruh sivitas akademika.