Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menguak isi dari dua brankas misterius milik mantan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Kedua brankas yang diletakkan terpisah di Kabupaten Wonogiri dan Kota Solo, Jawa Tengah tersebut diduga kuat menjadi wadah penampung uang hasil pemerasan massal terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa brankas-brankas ini berfungsi sebagai “brankas hitam” untuk menyembunyikan setoran rutin dan potongan upah pungut dari para ASN.
“Brankas ini digunakan oleh bupati untuk menampung dan menyimpan uang, baik pungutan dari upah pungut maupun setoran rutin dari OPD,” beber Budi dalam konferensi pers yang dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Hasil Geledah: Emas Rp7,3 Miliar dan Koleksi Valuta Asing
Ketika tim penyidik KPK membongkar paksa kedua brankas tersebut, mereka menemukan tumpukan harta berharga yang nilainya sangat fantastis:
-
Brankas Raksasa Wonogiri (Tinggi 120-150 cm): Penyidik menemukan empat laci yang penuh sesak dengan tumpukan uang tunai lintas negara. Mulai dari mata uang Rupiah, Dollar AS, Dollar Australia, Yen Jepang, Ringgit Malaysia, hingga Baht Thailand.
-
Brankas Mini Solo (Setinggi Lutut): Di tempat persembunyian kedua ini, KPK menyita tumpukan uang tunai serta 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram. Total emas batangan seberat 2,5 kilogram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp7,3 miliar.
Secara keseluruhan, dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar maraton pada 9-10 Juli 2026, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai akumulatif mencapai Rp21 miliar. Rinciannya terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar (termasuk 460.350 Dollar Singapura), serta emas murni senilai Rp7,3 miliar.
Modus Dinasti “Copy-Paste” Warisan Suami
Di balik temuan harta melimpah tersebut, tersimpan modus korupsi yang terbilang mencengangkan. KPK menyebut praktik culas yang dijalankan Etik Suryani merupakan hasil duplikasi mentah-mentah alias copy-paste dari modus yang dipakai suaminya, Wardoyo Wijaya, yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo pada periode sebelumnya.
“Beberapa modus yang dilakukan sama persis, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran nilai pemerasan yang diminta. Ini memang copy-paste dari modus-modus bupati sebelumnya,” papar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Jakarta.
Sandi Rahasia: “Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho?”
Sebagai instrumen pemerasan, Etik Suryani sengaja menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2026. SK inilah yang menjadi “senjata” legal untuk memotong hak para pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana haram ini dipungut secara berjenjang sejak tahun 2021 hingga 2026 dengan total setoran mencapai Rp2,93 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Etik kerap menggunakan kode perintah atau sandi rahasia berbahasa Jawa untuk menagih setoran kepada bawahannya.
“ETS diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya, yang juga merupakan suaminya, dengan kode perintah khusus: ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?),” ungkap Asep.
Atas kasus gurita pemerasan ini, KPK telah resmi menahan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Bupati Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kabag Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal pemerasan serta gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.