Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah menolak mengembalikan dana lebih dari 9.087 dolar Singapura atau setara Rp118,6 juta yang secara keliru ditransfer ke rekening pribadinya oleh Nanyang Technological University (NTU).
Terdakwa, Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27), divonis pada Jumat (26/12/2025) setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur. Alih-alih mengembalikan uang tersebut, Basheer justru menggunakannya untuk menginap di hotel serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Berdasarkan dokumen pengadilan, seorang petugas keuangan NTU secara tidak sengaja mentransfer dana tersebut ke rekening bank POSB milik Basheer pada 10 November 2023. Saat itu, rekening tersebut tercatat tidak memiliki saldo.
Pada hari yang sama, Basheer menyadari adanya dana masuk ke rekeningnya dan segera menarik uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Upaya NTU bersama pihak bank untuk menghubunginya tidak membuahkan hasil.
Pada 21 November 2023, pihak NTU mengirimkan email yang menjelaskan adanya kesalahan transfer dan meminta pengembalian dana. Namun, Basheer membalas dengan mengklaim tidak mengetahui keberadaan uang tersebut karena mengaku sudah lama tidak menggunakan rekening terkait.
Ia bahkan menolak memberikan nomor ponsel dan alamat terbarunya, serta meminta pihak universitas menghentikan upaya menghubunginya. Hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, dana tersebut tidak pernah dikembalikan.
Jaksa penuntut menyebut Basheer sebagai pelanggar pertama kali dan menyerahkan sepenuhnya penentuan hukuman kepada majelis hakim.
Dalam persidangan yang digelar melalui sambungan video tanpa didampingi pengacara, Basheer mengungkapkan bahwa ia telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia juga mengaku tengah mengalami kesulitan keuangan dan tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya.
Di hadapan hakim, Basheer menyampaikan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas.
Sidang sempat diwarnai momen janggal ketika hakim menanyakan keberadaan perwakilan NTU di ruang sidang. Seorang perempuan maju ke depan, namun belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.
Atas perbuatannya, Basheer terancam hukuman maksimal dua tahun penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Namun pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 minggu.