JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Pilkada 2024, terdapat 183 petugas badan adhoc yang meninggal dunia. Selain itu, sebanyak 479 petugas lainnya mengalami sakit selama menjalankan tugasnya.
Afifuddin menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2025). “Pada Pilkada 2024 ini, ada 479 petugas yang sakit, dan 183 petugas yang meninggal dunia,” ujar Afifuddin.
Penyebab Meninggalnya Petugas Adhoc Pilkada 2024
Afifuddin menjelaskan bahwa penyebab kematian petugas tersebut bervariasi, meliputi kecelakaan kerja dan penyakit bawaan.
“Beberapa petugas meninggal dunia karena kecelakaan saat menjalankan tugas, sementara lainnya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya,” jelasnya.
Data Distribusi Petugas yang Meninggal
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh KPU, mayoritas petugas yang meninggal berasal dari berbagai kategori. Adapun rincian jumlahnya sebagai berikut:
-Panitia Pemungutan Suara (PPS): 65 orang
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): 30 orang
- Sekretariat PPS: 28 orang
- Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pantarlih): 27 orang
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): 19 orang
- Linmas TPS: 13 orang
- Sekretariat PPK: 4 orang
Santunan untuk Keluarga Petugas Adhoc
Afifuddin turut menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kepergian petugas adhoc yang meninggal dunia. Sebagai bentuk perhatian, KPU memastikan memberikan santunan kepada petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit parah.
Bagi keluarga petugas yang meninggal dunia, KPU memberikan santunan sebesar Rp36 juta serta uang pemakaman sebesar Rp10 juta. Sementara itu, petugas yang mengalami cacat permanen akan menerima santunan Rp30 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.
“Pada intinya, kami memberikan santunan kepada petugas adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023,” tegas Afifuddin.
Dengan adanya bantuan ini, KPU berharap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memastikan penghargaan atas kerja keras serta pengorbanan petugas adhoc selama Pilkada 2024.




