JAKARTA – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, mengungkapkan bahwa 233 mahasiswa dari angkatan 2018 hingga 2023 yang kelulusannya dibatalkan dan ijazahnya ditarik, kini diwajibkan untuk kembali mengikuti perkuliahan.
Namun, Dedy menambahkan, para mahasiswa yang diminta kembali kuliah tidak diwajibkan mengulang seluruh mata kuliah. Sebagai gantinya, mereka hanya perlu menyelesaikan kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) yang teridentifikasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).
Langkah drastis ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam jumlah SKS dan nilai akademik yang tercatat di sistem internal kampus maupun Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI). Kejanggalan ini memaksa pihak kampus untuk melakukan evaluasi ulang terhadap kelulusan mereka.
Menanggapi kebijakan tersebut, seorang perwakilan alumni yang enggan disebutkan namanya, Asep, memberikan tanggapan keras. Menurut Asep, keputusan untuk meminta mahasiswa kembali kuliah sangat tidak masuk akal.
“Mahasiswa sudah menjalani semua tahapan pendidikan—mulai dari membayar biaya kuliah, mengikuti perkuliahan, ujian, job training, hingga wisuda. Semua urusan administrasi, termasuk kesalahan pencatatan, adalah tanggung jawab kampus. Mahasiswa tidak bisa disalahkan sepenuhnya,” ujar Asep kepada wartawan.
Kebijakan ini memicu perdebatan hangat di kalangan mahasiswa dan alumni, yang merasa dirugikan akibat kesalahan administratif yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak kampus.