JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat kesiapan sarana dan prasarana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah yang ditegaskan adalah penyediaan kendaraan distribusi makanan sebagai bagian dari investasi awal setiap SPPG.
Kebijakan ini memastikan setiap SPPG memiliki armada pengantar makanan sejak mulai beroperasi. Dengan demikian, alokasi biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat per hari dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk menunjang pelayanan pemenuhan gizi.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa kendaraan distribusi sejak awal memang dikategorikan sebagai barang investasi atau sarana penunjang utama SPPG, bukan bagian dari biaya operasional harian.
“Sebenarnya, penghapusan biaya kendaraan dari pagu operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat per hari bukanlah hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya,” kata Tysa dalam keterangannya di Jakarta.
Dia menerangkan, kendaraan distribusi memiliki kedudukan yang sama dengan sejumlah fasilitas utama lainnya yang harus disiapkan SPPG sebelum menjalankan pelayanan. Fasilitas tersebut meliputi bangunan, peralatan dapur, hingga perlengkapan makan.
Ketentuan mengenai klasifikasi kendaraan sebagai barang investasi juga telah mengacu pada Keputusan Deputi Bidang terkait Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut tidak memasukkan kendaraan distribusi ke dalam komponen anggaran operasional SPPG.
Dalam perjalanannya, BGN melakukan evaluasi terhadap penerapan skema pembiayaan di lapangan. Pasalnya, melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, biaya sewa kendaraan sempat dimasukkan dalam perhitungan operasional harian.
Setelah melalui kajian lebih lanjut, BGN menilai penyediaan kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai investasi awal. Langkah ini dilakukan agar pembiayaan setiap SPPG berjalan sesuai dengan peruntukan dan struktur anggaran yang telah ditetapkan.
“Setelah kami kaji lebih dalam, kendaraan untuk mengantarkan makanan dalam proses distribusi memang sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional,” ujar Tysa.
Menurutnya, ketersediaan armada distribusi merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelayanan MBG. Karena itu, setiap SPPG harus memastikan kendaraan pengantar makanan sudah tersedia dan siap digunakan sejak hari pertama beroperasi.
Melalui penegasan kebijakan tersebut, BGN ingin memastikan kesiapan sarana distribusi menjadi bagian dari standar awal penyelenggaraan layanan SPPG. Dengan armada yang tersedia, proses pengantaran makanan kepada penerima manfaat diharapkan dapat berlangsung lebih lancar.
Penataan pembiayaan ini juga diharapkan membuat penggunaan anggaran operasional harian lebih terarah. Dengan begitu, SPPG dapat lebih fokus menjalankan pelayanan pemenuhan gizi sekaligus menjaga kelancaran distribusi makanan dalam program MBG.
Catatan angle: Saya menggeser penekanan dari persoalan penghapusan biaya kendaraan menjadi upaya BGN memperkuat kesiapan sarana distribusi dan mengoptimalkan anggaran operasional. Fakta dan substansi kebijakan tetap dipertahankan.