JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat kesiapan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mewajibkan setiap unit menyediakan kendaraan distribusi makanan sejak pertama kali beroperasi. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan proses penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lancar dan didukung sarana transportasi yang memadai.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan kendaraan distribusi merupakan salah satu fasilitas utama yang harus disiapkan setiap SPPG. Karena itu, pengadaan armada menjadi bagian dari tanggung jawab masing-masing SPPG dan tidak dibebankan ke dalam komponen biaya operasional harian sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.
“Setelah kami kaji lebih dalam, kendaraan untuk mengantarkan makanan dalam proses distribusi memang sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional. Sebab, kendaraan merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” ujar Tysa, Minggu (8/11/2026).
Menurut Tysa, pengaturan tersebut sekaligus menegaskan kembali konsep awal perencanaan program MBG. Kendaraan pengangkut makanan sejak awal dirancang sebagai bagian dari investasi atau perlengkapan pendukung SPPG, bukan sebagai pengeluaran operasional rutin.
Dalam skema tersebut, kendaraan distribusi memiliki kedudukan yang sama dengan fasilitas gedung, peralatan memasak, dan perlengkapan makan. Seluruh sarana itu perlu tersedia agar SPPG dapat menjalankan pelayanan pemenuhan gizi secara optimal.
Tysa menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Deputi Bidang terkait Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi itu, kendaraan tidak dicantumkan sebagai komponen biaya operasional.
“Dalam dua keputusan itu, kendaraan tidak pernah sekalipun disebut sebagai biaya operasional,” tegasnya.
BGN sebelumnya sempat mengatur pembiayaan kendaraan secara berbeda. Melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, biaya sewa kendaraan pernah dimasukkan ke dalam komponen biaya operasional.
Namun, setelah melalui kajian dan evaluasi, BGN menetapkan bahwa kebutuhan kendaraan distribusi lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari sarana pendukung yang harus disiapkan setiap SPPG.
Pengaturan ini diharapkan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pemenuhan fasilitas operasional. Dengan demikian, anggaran harian sebesar Rp3.000 per penerima manfaat dapat digunakan sesuai peruntukannya, sementara kesiapan kendaraan menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masing-masing SPPG.
Tysa menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan ketentuan baru, melainkan penegasan kembali rancangan awal pelaksanaan program MBG.
“Penghapusan biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari sebenarnya bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya, seperti ketika program ini pertama kali diluncurkan,” pungkasnya.
Melalui pengaturan tersebut, BGN memastikan setiap SPPG memiliki kesiapan sarana distribusi sejak awal beroperasi. Ketersediaan kendaraan diharapkan mendukung kelancaran penyaluran makanan sekaligus memperkuat kesiapan pelayanan MBG kepada seluruh penerima manfaat.