JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memecat 27 pegawai pada 2024 dan tengah memproses penjatuhan hukuman terhadap 33 pegawai lainnya sepanjang 2025 terkait kasus fraud dan pelanggaran disiplin berat. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras pada November lalu.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (30/12).
Ancaman Pembekuan Jadi Cambuk Pembenahan
Purbaya sebelumnya mengancam akan membekukan DJBC dan merumahkan 16.000 pegawainya jika tidak ada perbaikan dalam setahun. Ancaman ini muncul akibat citra buruk institusi di mata masyarakat dan pemerintah, termasuk maraknya kasus perdagangan ilegal dan praktik under-invoicing yang merugikan penerimaan negara.
Merespons hal tersebut, DJBC melakukan pembenahan mencakup penguatan kultur organisasi, peningkatan kinerja dan pelayanan, serta penguatan fungsi pengawasan di pelabuhan dan bandara. Dari aspek pengawasan, Bea Cukai meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi termasuk pengembangan sistem terintegrasi dengan kecerdasan buatan (AI) untuk mencegah praktik under-invoicing.
Target Penerimaan Rp 336 Triliun di 2026
Memasuki akhir 2025, Bea Cukai mengintensifkan pengawasan untuk mengamankan target APBN sebesar Rp 301,6 triliun. Hingga November 2025, DJBC telah mengumpulkan Rp 269,4 triliun, tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Untuk 2026, Bea Cukai mendapat amanat target penerimaan lebih tinggi yakni Rp 336 triliun, termasuk rencana pengenaan bea keluar emas dan batu bara. Menurut analisis NEXT Indonesia Center, kebijakan bea keluar batu bara berpotensi menambah penerimaan negara sekitar Rp 19 triliun sekaligus menutup celah praktik manipulasi nilai perdagangan yang selama ini merugikan negara.
Lembaga riset tersebut menemukan akumulasi manipulasi faktur ekspor batu bara Indonesia ke India mencapai US$9,7 miliar sepanjang periode 2005-2024. “Praktik misinvoicing ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sebuah skema manipulatif terencana yang menggerus potensi penerimaan negara,” ujar Senior Analyst NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji.