Polresta Malang Kota resmi menutup buku atas kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang menyeret nama Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim. Keputusan ini diambil setelah tersangka yang merupakan mantan dosen di salah satu kampus ternama di Malang tersebut mengembuskan napas terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan hukum yang berlaku, proses pidana secara otomatis gugur jika subjek hukumnya meninggal dunia.
“Karena tersangka telah meninggal dunia, maka seluruh proses hukum dihentikan sesuai Pasal 24 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tidak ada lagi subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Aji, Rabu (15/4/2026).
Detik-Detik Terakhir di Rutan
Peristiwa memilukan terjadi pada Senin siang (13/4). Ironisnya, saat itu Yai Mim sedang digiring keluar rutan bukan untuk diperiksa sebagai tersangka, melainkan dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus penganiayaan. Namun, di tengah perjalanan menuju ruang penyidik, ia tiba-tiba lemas dan ambruk.
Meski sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) dan mendapatkan pertolongan medis maksimal, nyawanya tidak tertolong.
Penyebab kematian Yai Mim kini menjadi sorotan. Hasil analisis awal menunjukkan adanya tanda-tanda asfiksia, yaitu kondisi di mana tubuh mengalami kekurangan oksigen secara ekstrem. Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan detail hasil visum secara menyeluruh kepada publik.
Pulang ke Blitar di Bawah Pengawalan
Jenazah Yai Mim telah dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kabupaten Blitar. Proses pemulangan jenazah mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian hingga tiba di rumah duka pada Senin sore.
Sebelumnya, Yai Mim terancam hukuman di atas lima tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyusul laporan dari seorang warga bernama Sahara. Dengan diterbitkannya SP3 ini, maka seluruh tuduhan pidana terhadapnya kini dinyatakan selesai demi hukum.