JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap rangkaian pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Fokus penyidikan mengarah pada pembahasan mengenai alih fungsi kawasan hutan serta pelaksanaan program perhutanan sosial yang berlangsung dalam sejumlah agenda resmi.
Pendalaman perkara dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi pada Kamis, 23 Juli 2026, untuk menggali informasi mengenai proses dan isi pertemuan tersebut.
Ketiga saksi yang dimintai keterangan berasal dari lingkungan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait pengelolaan kawasan hutan.
Mereka adalah Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Asdonny August Satriayudha, mantan Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, serta Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada pertemuan antara jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Menteri Kehutanan.
“Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di Kuansing dengan RJA selaku Menteri Kehutanan.”
“Beserta para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juli 2026.
Penyidik juga mengkaji secara khusus pertemuan yang berlangsung pada 2 Juni 2026 karena diduga membahas isu strategis terkait pemanfaatan kawasan hutan.
“Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial,” ujarnya.
Selain materi pembahasan, KPK menelusuri dugaan adanya pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan setelah agenda pertemuan tersebut berlangsung.
“Terkait beberapa pertemuan yang dilakukan, salah satunya pada tanggal 2 Juni 2026,” kata Budi.
Sebelumnya, penyidik mengungkap dugaan dana dalam amplop berasal dari iuran yang dihimpun dari kepala desa, camat, hingga koperasi unit desa.
KPK masih mengumpulkan bukti mengenai nilai uang yang diduga diserahkan beserta tujuan pemberian dana tersebut.
Pada agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani.
Namun, pejabat tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga proses klarifikasi belum dapat dilakukan.
“CEP Dirjen Perhutanan Sosial tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Selain dugaan jual beli jabatan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
KPK masih menelusuri mekanisme penyaluran dana, jumlah uang yang diduga diberikan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.***