Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berisiko tinggi dari wilayah Banten dan Daerah Khusus Jakarta menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) super ketat di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Langkah tegas ini diambil dalam rangka penataan jumlah hunian (overcrowding), peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban, serta optimalisasi proses pembinaan khusus bagi para narapidana.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, membeberkan bahwa rombongan WBP yang dipindahkan berasal dari empat fasilitas pemasyarakatan:
-
87 orang dari Lapas Kelas I Cipinang
-
26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon
-
9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang
-
1 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta
Setibanya di Dermaga Wijayapura, Cilacap, seluruh narapidana didistribusikan ke enam Lapas berkeamanan tinggi (high to super maximum security) di Nusakambangan, mencakup:
-
40 orang ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar
-
22 orang ke Lapas Kelas IIA Besi
-
22 orang ke Lapas Kelas IIA Ngaseman
-
20 orang ke Lapas Kelas IIA Gladakan
-
10 orang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan
-
9 orang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan
Pengawalan Ketat Brimob dan PJR Mabes Polri
Guna meminimalisasi risiko keamanan sepanjang perjalanan darat hingga penyeberangan laut, Ditjenpas menerjunkan tim gabungan yang bekerja sama secara intensif dengan Satbrimob Polda Metro Jaya serta personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.
Prosedur ketat diterapkan saat rombongan melintasi Pelabuhan Wijayapura, meliputi pemeriksaan fisik, validasi identitas, pemeriksaan berkas administrasi, hingga pengecekan kesehatan. Rombongan kemudian menyeberang menuju Pelabuhan Sodong di Pulau Nusakambangan menggunakan kapal penyeberangan khusus Pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, seluruh proses pergeseran warga binaan berjalan aman, lancar, dan kondusif sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Harapannya, di fasilitas pemasyarakatan yang baru mereka dapat fokus mengikuti program pembinaan secara lebih optimal,” tegas Tatan Dirsan Atmaja.
Potong Jalur Pengendalian Narkoba dan Penipuan
Tatan menambahkan bahwa pemindahan berskala besar ini merupakan implementasi nyata dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta modus penipuan jaringan dalam penjara.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menegaskan bahwa penempatan di tempat baru tidak hanya menekankan isolasi dan pengamanan ketat, tetapi juga pendekatan pembinaan yang terukur.
“Di Lapas baru, para warga binaan akan mendapatkan program penanganan dan pembinaan secara profesional serta humanis sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Irfan.
Dengan tambahan 123 orang ini, Ditjenpas mencatat rekor penataan jaringan pemasyarakatan nasional di mana lebih dari 3.100 Warga Binaan telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan sejak November 2024.