Kejagung (Kejaksaan Agung) melalui Tim Penyidik Jampidsus mengukir pencapaian monumental dalam pemulihan aset negara. Uang tunai senilai lebih dari Rp1 triliun disita dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI), tersangka korporasi dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), barang bukti tumpukan uang kertas pecahan Rp100 ribu dipamerkan menumpuk bertingkat hingga menyerupai ‘kasur’ dengan pengawalan ketat personel keamanan bersenjata.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa gunungan uang yang dipajang di hadapan awak media hanyalah sebagian kecil dari total nominal yang disita.
“Uang yang kami tampilkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan sebagian saja. Jumlah keseluruhannya tidak memungkinkan untuk dihadirkan secara utuh di ruangan ini karena keterbatasan tempat dan pertimbangan keamanan,” ujar Saiful Bahri Siregar, Kamis (10/9/2026).
Total Sitaan Tembus Rp1,003 Triliun dan USD 166 Ribu
Saiful menjelaskan bahwa PT PSMI secara sukarela menyerahkan pengembalian dana hasil penyimpangan tersebut kepada tim penyidik. Rincian total barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai Rp1.003.184.000.000 (Rp1,003 triliun) serta USD 166 ribu.
Guna menjamin keamanan dan akuntabilitas, seluruh barang bukti finansial bernilai fantastis tersebut langsung dititipkan ke rekening penampungan resmi negara di bank Himbara.
“Penyidik telah mengamankan penyerahan tersebut dan langsung menitipkannya di bank Himbara, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jampidsus,” tegas Saiful.
Orientasi Penegakan Hukum: Pemulihan Aset dan Perbaikan Tata Kelola
Langkah agresif penyitaan aset ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung bahwa pemberantasan korupsi di sektor tata kelola kehutanan dan sumber daya alam tidak sekadar menyasar hukuman badan (penal sanction), melainkan berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).
“Tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, melainkan memulihkan kerugian keuangan negara serta memperbaiki sistem tata kelola pascapenindakan. Harapannya, praktik penyimpangan serupa tidak lagi terulang di masa depan,” pungkas Dirdik Jampidsus.
Setiap paketan uang kertas yang dipamerkan di lobi Gedung Bundar dibungkus rapat dalam plastik bening khusus berseri, dengan nilai nominal Rp1 miliar per bungkus, menandai salah satu penyerahan uang sitaan terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi sektor kehutanan di Indonesia.