Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan daftar nama jemaah haji yang masuk dalam kuota keberangkatan musim haji 1448 H/2027 M. Langkah mengumumkan daftar tunggu (waiting list) lebih awal ini diambil guna memberikan waktu persiapan yang lebih panjang dan matang, baik bagi calon jemaah maupun jajaran petugas di lapangan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kepastian informasi ini sangat krusial agar jemaah dapat melengkapi seluruh dokumen administrasi dan menjaga stamina fisik sejak jauh hari.
“Daftar jemaah yang masuk waiting list dan dijadwalkan berangkat pada tahun 2027 sudah kami umumkan secara terbuka agar masa persiapan dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar.
Dua Cara Mudah Cek Estimasi Keberangkatan Haji 2027
Masyarakat dapat melakukan konfirmasi dan pengecekan nomor porsi secara mandiri melalui dua kanal digital resmi Kemenhaj:
1. Melalui Situs Resmi Kemenhaj
-
Akses laman haji.go.id/data-informasi.
-
Masukkan 10 digit nomor porsi haji pada kolom pencarian yang tersedia.
-
Lakukan verifikasi kode unik (captcha) atau centang opsi “Saya bukan robot”.
-
Klik “Cek Estimasi” untuk menampilkan rincian data dan estimasi tahun keberangkatan.
2. Melalui Aplikasi “Satu Haji”
-
Unduh aplikasi Satu Haji melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Masuk ke menu cepat, lalu pilih “Estimasi Keberangkatan Haji”.
-
Ketik 10 digit nomor porsi haji Anda dan tekan tombol pencarian.
-
Sistem secara otomatis menampilkan perkiraan jadwal keberangkatan terkini.
Perubahan Estimasi dan Penyeragaman Masa Tunggu 26 Tahun
Kemenhaj mengimbau jemaah untuk memahami bahwa estimasi tahun keberangkatan dapat bergeser secara dinamis mengikuti penyesuaian kuota wilayah (provinsi/kabupaten/kota) maupun pergerakan sistem selama masa operasional haji berjalan.
Selain itu, penetapan kebijakan baru hasil kesepakatan DPR RI bersama Kemenhaj kini menetapkan rata-rata masa tunggu jemaah haji di Indonesia menjadi seragam, yakni 26 tahun.
“Kebijakan rumusan baru ini diterapkan demi mengikis kesenjangan masa tunggu yang sebelumnya sangat ekstrem antarprovinsi, sekaligus menegakkan prinsip keadilan dan kesetaraan hak bagi seluruh calon jemaah di Indonesia,” terang anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, saat persidangan di Mahkamah Konstitusi.