JAKARTA – Dugaan kriminalisasi dalam konflik rumah tangga kembali menjadi sorotan. Seorang perempuan yang tengah menghadapi proses hukum dilaporkan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART), Yuni Asih, atas dugaan penganiayaan.
Perkara tersebut menyeret nama Alpriado Osmond, yang disebut merupakan suami korban sekaligus mantan narapidana dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pihak korban dan kuasa hukumnya menduga laporan terhadap sang istri berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan perebutan hak pengasuhan anak.
Kasus ini bermula ketika sang ibu hendak menjemput anak kandungnya di sekolah. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada persoalan hukum setelah Yuni Asih membuat laporan yang menyebut dirinya menjadi korban penganiayaan.
Pihak korban membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah terjadi penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh Yuni Asih.
Kesaksian Anak Dipersoalkan
Dalam perkara ini, kesaksian anak pasangan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan oleh pihak korban. Anak yang diperiksa sebagai saksi dengan inisial “JAS” disebut memberikan keterangan bahwa tidak terjadi penganiayaan terhadap Yuni Asih.
Menurut pihak korban, kejadian yang sebenarnya berlangsung adalah ART tersebut melarang dan menghalangi sang anak untuk pergi bersama ibu kandungnya. Pihak keluarga juga membantah adanya tindakan kekerasan fisik terhadap Yuni Asih.
Kesaksian tersebut kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum korban untuk mempertanyakan proses penanganan perkara di Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan Perkara
Kuasa Hukum Korban, Friska Gultom, S.H., mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai keterangan anak yang disebut berada langsung di lokasi kejadian seharusnya menjadi salah satu bahan penting dalam mengungkap fakta perkara.
“Mengapa kesaksian polos dan jujur dari seorang anak yang melihat langsung kejadian justru dikesampingkan demi membela laporan seorang ART yang diduga kuat disetir oleh Alpriado Osmond? Ada apa dengan Polres Metro Tangerang Kota?” ujar Friska, Rabu (9/9/2026) mempertanyakan kejanggalan tersebut.
Sebagai langkah hukum, Yuni Asih disebut telah dilaporkan balik ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak serta Perampasan Kemerdekaan.
Minta Gelar Perkara Khusus
Pihak kuasa hukum juga mendesak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk mengabulkan permohonan Gelar Perkara Khusus atas perkara tersebut. Menurut Friska, permohonan itu telah diajukan beberapa kali dengan tujuan memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan terhadap kliennya.
Persoalan tersebut, menurut pihak korban, tidak dapat dilepaskan dari konflik rumah tangga kedua belah pihak. Terlebih, proses perceraian antara pasangan tersebut saat ini juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Untuk mencegah dugaan kriminalisasi berlanjut, keluarga dan kuasa hukum korban meminta Kapolri, Irwasum Mabes Polri, serta Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara dan memastikan penyidikan berjalan secara profesional serta objektif.
“Saya minta dengan tegas agar penyidikannya dihentikan”, sambung Friska.
Perkara tersebut juga mendapat perhatian di media sosial. Sejumlah warganet menyuarakan dukungan terhadap sang ibu dan mendesak agar dugaan kejanggalan dalam proses hukum tersebut diusut secara transparan.
Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan yang disampaikan pihak korban dan kuasa hukumnya masih merupakan bagian dari klaim mereka. Keterangan dari pihak Alpriado Osmond, Yuni Asih, maupun Polres Metro Tangerang Kota diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.