JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan suap pengamanan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didorong untuk tidak berhenti pada pemeriksaan para saksi. Bareskrim Polri diminta kembali mendalami dugaan keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dengan menelusuri bukti serta aliran dana yang muncul dalam proses persidangan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk memanggil kembali Budi Arie.
Menurut Ahmad, langkah tersebut diperlukan untuk menguji sejumlah keterangan yang telah muncul dalam berkas perkara maupun persidangan. Terlebih, Budi Arie sebelumnya sudah pernah diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi pada 19 Desember 2024.
“Fakta bahwa ia pernah diperiksa sebagai saksi dan kemudian namanya muncul secara konkret dalam dakwaan maupun persidangan sudah merupakan alasan yang cukup secara investigatif untuk melakukan pendalaman kembali,” ujar Ahmad.
Nama Budi Arie kembali menjadi sorotan ketika jaksa penuntut umum membacakan dakwaan pada Mei 2025. Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap dugaan skema pembagian uang untuk memastikan sejumlah situs judi online tidak diblokir.
Dalam skema yang diungkap di persidangan itu, tarif pengamanan disebut mencapai Rp8 juta untuk setiap situs. Uang tersebut kemudian disebut dibagi kepada sejumlah pihak dengan rincian 20 persen untuk Adhi Kismanto, 30 persen untuk Zulkarnaen Apriliantony, sedangkan 50 persen disebut dialokasikan untuk Budi Arie Setiadi.
Dugaan tersebut kembali mencuat dalam persidangan pada Juli 2025 ketika terdakwa Alwin Jabarti Kiemas memberikan kesaksian. Dalam keterangannya, Alwin menyebut jatah 50 persen tersebut diperuntukkan bagi mantan Menkominfo.
Namun, Budi Arie telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima uang dari skema pengamanan situs judi online sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Ahmad menegaskan, munculnya nama seseorang dalam dakwaan atau keterangan di persidangan tidak otomatis membuktikan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Karena itu, keterangan tersebut tetap harus diuji melalui bukti lain yang diperoleh secara independen oleh penyidik.
“Fakta persidangan tersebut jangan langsung diperlakukan sebagai bukti final kesalahan. Prinsipnya, follow the evidence dan, apabila terdapat dugaan keuntungan finansial, follow the money,” tegas Ahmad.
Pendekatan tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan menelusuri berbagai bukti yang berpotensi menghubungkan pihak-pihak dalam perkara. Penyidik dapat memeriksa aliran dana dan transaksi rekening, menelusuri komunikasi elektronik, menganalisis hubungan antar-pihak, memeriksa perangkat digital, serta mencocokkan keterangan dari masing-masing saksi.
Dengan metode tersebut, penyidik tidak hanya bergantung pada pengakuan atau keterangan yang muncul di ruang sidang. Bukti-bukti independen diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat aliran dana atau hubungan lain yang dapat menguatkan maupun membantah dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Desakan untuk melakukan pendalaman juga berkaitan dengan sikap aparat penegak hukum setelah nama Budi Arie muncul dalam dakwaan pada Mei 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama pihak Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan terbuka terhadap kemungkinan pemanggilan kembali Budi Arie apabila persidangan menemukan fakta baru yang dapat menjadi petunjuk bagi penyidik.
Ahmad menilai pemanggilan kembali dalam proses penyidikan tidak dapat langsung dimaknai sebagai langkah menuju penetapan tersangka. Pemeriksaan ulang justru merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguji keterangan yang telah berkembang.
Karena itu, menurut dia, fokus utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata pada penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan atau persidangan, melainkan pada ada atau tidaknya bukti yang dapat menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana.
“Isu hukumnya seharusnya bukan karena namanya disebut dalam dakwaan maka ia bersalah, tetapi apakah fakta yang sudah muncul tersebut telah ditindaklanjuti secara objektif dan apakah ditemukan bukti yang menghubungkan orang yang bersangkutan dengan perbuatan pidana,” pungkasnya.