JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan amar putusan yang mengharuskan seluruh penyelenggara telekomunikasi menyediakan skema layanan yang menjaga sisa kuota internet pelanggan agar tetap bisa dipakai, bukan hangus begitu saja.
- Kuota Dibeli, Kuota Jadi Hak Milik
- Bukan Cuma Angka, Sisa Kuota Punya Nilai Ekonomi
- Operator Tak Wajib Seragam, Tapi Wajib Punya Opsi Perlindungan
- Pemerintah Diminta Rombak Formula Tarif
- Operator Wajib Buka-bukaan Soal Ketentuan Layanan
- Industri Disebut Sudah Siap Menyesuaikan Diri
- Dampaknya bagi Pengguna Internet di Indonesia
Keputusan ini diambil melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 23 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai bahwa operator wajib menghadirkan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota konsumen.
Penting dicatat, MK tidak membatalkan ketentuan tarif telekomunikasi secara menyeluruh. Yang terjadi adalah pemberian tafsir konstitusional bersyarat agar hak konsumen mendapat pijakan hukum yang lebih kuat ke depannya.
Kuota Dibeli, Kuota Jadi Hak Milik
Poin paling mendasar dari putusan ini terletak pada cara pandang MK terhadap status kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa selama kuota belum habis terpakai, operator tidak punya dasar untuk menghapusnya hanya karena masa aktif paket berakhir atau alasan komersial lain.
Adies menyebut kuota yang tersisa harus diperlakukan sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, yang berhak dipakai sampai benar-benar habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih apa pun, termasuk dalih perpanjangan masa aktif.
Argumentasi ini dibangun di atas pandangan bahwa akses internet bukan lagi sekadar layanan komersial, melainkan kebutuhan dasar yang menopang pendidikan, dunia kerja, layanan publik, hingga roda ekonomi digital masyarakat. Konsekuensinya, kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak bisa disusun semata demi kepentingan bisnis perusahaan, tetapi juga wajib menyeimbangkan kepentingan industri dengan perlindungan pengguna.
Bukan Cuma Angka, Sisa Kuota Punya Nilai Ekonomi
Dimensi lain yang ditegaskan Mahkamah adalah soal nilai ekonomi dari kuota yang tersisa. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa yang dilindungi bukan sekadar volume data, melainkan nilai uang yang sudah dikeluarkan pelanggan untuk mendapatkan akses tersebut.
Menurut Liliek, pembayaran yang dilakukan pelanggan untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak menikmati manfaat layanan sesuai ketentuan yang berlaku, dan hak itu semestinya diperlakukan sebagai kepemilikan atas barang tidak berwujud.
Dari sudut pandang ini, relasi antara operator dan pelanggan tidak bisa lagi dilihat sekadar transaksi jual-beli layanan. Ada kewajiban pemenuhan hak atas manfaat ekonomi yang sudah dibayar di muka, dan manfaat itu tidak boleh dihapus sepihak tanpa mekanisme perlindungan yang adil.
Operator Tak Wajib Seragam, Tapi Wajib Punya Opsi Perlindungan
Putusan MK ini tidak memaksa seluruh operator memakai satu format paket data yang sama. Mahkamah tetap membuka ruang inovasi bagi industri telekomunikasi mengikuti perkembangan pasar dan teknologi.
Artinya, operator masih leluasa menjual berbagai jenis paket, baik dengan sistem rollover kuota, tanpa rollover, maupun skema baru lainnya. Syaratnya satu: harus tersedia setidaknya satu pilihan yang menjamin perlindungan atas hak pelanggan.
MK bahkan merinci sejumlah mekanisme yang bisa dipakai operator untuk memenuhi kewajiban ini, di antaranya:
- Akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya
- Perpanjangan masa aktif paket
- Pengalihan manfaat ke jenis layanan lain
- Pemberian kompensasi
- Pengembalian dana (refund)
- Bentuk perlindungan lain yang memberi manfaat setara
Skema fleksibel ini dinilai memberi ruang gerak bagi pelaku usaha tanpa mengorbankan kepentingan konsumen.
Pemerintah Diminta Rombak Formula Tarif
Selain urusan sisa kuota, MK turut menyoroti mekanisme penetapan tarif jasa telekomunikasi secara lebih luas. Pemerintah diminta menyusun formula tarif yang lebih adaptif, mengikuti perkembangan teknologi, dinamika model bisnis industri, sekaligus kemampuan ekonomi masyarakat.
Mahkamah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ke depan tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah atau operator. Proses penyusunannya harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan para pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, agar tercipta keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kepentingan pelanggan.
Harapannya, kebijakan tarif yang lahir dari proses tersebut akan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik secara luas.
Operator Wajib Buka-bukaan Soal Ketentuan Layanan
MK juga menaruh perhatian besar pada aspek transparansi informasi. Menurut Mahkamah, pelanggan berhak mengetahui secara jelas dan lengkap seluruh ketentuan dari paket data yang mereka beli.
Operator diwajibkan menyampaikan informasi transparan mencakup harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota jika masa aktif berakhir. Penyelenggara telekomunikasi juga didorong menghadirkan sistem pemantauan penggunaan internet secara real time, sehingga pelanggan bisa mengecek sisa kuota kapan saja tanpa harus menebak-nebak.
Langkah ini diharapkan menutup celah kesalahpahaman maupun kerugian yang selama ini kerap dialami pelanggan akibat minimnya keterbukaan informasi dari operator.
Industri Disebut Sudah Siap Menyesuaikan Diri
Menariknya, dalam proses persidangan, MK mencatat bahwa pelaku industri telekomunikasi menunjukkan sikap kooperatif terhadap penguatan perlindungan konsumen ini. Penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) disebut pada prinsipnya tidak keberatan menyediakan pilihan paket rollover maupun non-rollover.
Pelaku industri juga dinilai terbuka terhadap peningkatan transparansi layanan, penyediaan mekanisme pemantauan sisa kuota yang lebih akurat, serta penguatan sistem penanganan pengaduan pelanggan.
Dengan sinyal kesiapan tersebut, pemerintah dan operator diperkirakan akan segera menyiapkan penyesuaian regulasi maupun model layanan agar sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Dampaknya bagi Pengguna Internet di Indonesia
Bagi jutaan pengguna layanan seluler di Tanah Air, putusan MK ini menjadi tonggak penting yang memperkuat posisi tawar konsumen di hadapan operator besar. Hak atas kuota yang telah dibayar kini punya landasan hukum yang jauh lebih tegas dibanding sebelumnya.
Di sisi lain, operator tetap memiliki keleluasaan untuk berinovasi dan bersaing lewat berbagai model paket data, selama komitmen melindungi hak pelanggan atas sisa kuota tetap dijaga. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan industri telekomunikasi dalam menerjemahkan putusan ini ke dalam regulasi dan praktik layanan sehari-hari.