Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus viral dugaan penipuan modus lowongan kerja (loker) yang meminta sejumlah uang kepada para pencari kerja di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Usai dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, kantor penyalur tenaga kerja tersebut mulai mengembalikan uang ganti rugi kepada sejumlah pelamar.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Theodorus Echeal Setiyawan, mengonfirmasi bahwa sejauh ini telah ada tiga orang pelamar yang menerima kembali uang mereka dari pihak perusahaan.
“Uang ganti rugi sudah diberikan kepada tiga orang korban, masing-masing berinisial RM, EM (perempuan), dan DB (perempuan),” terang Kompol Theodorus di Mapolsek Pasar Minggu, Senin (7/9/2026).
Nominal Bervariasi, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Kompol Theodorus menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengambil inisiatif menjadi mediator guna menjembatani tuntutan para pelamar dengan pihak manajemen perusahaan. Jumlah nominal uang pendaftaran yang dikembalikan cukup bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
“Untuk ganti rugi nilainya bervariatif, ada yang Rp30 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp1,8 juta. Pihak perusahaan telah menyanggupi dan mengembalikan seluruh dana tersebut,” jelasnya.
Hingga saat ini, Polsek Pasar Minggu tidak menerbitkan Laporan Polisi (LP) resmi lantaran para korban memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui skema pengembalian uang.
“Tidak ada LP dari pihak korban karena mereka hanya meminta uangnya dikembalikan. Berawal dari ramainya narasi di media sosial, kami berinisiatif menjembatani pertemuan kedua belah pihak agar ada titik terang,” tambah Theo.
Perusahaan Klaim ‘Uang Komitmen’, Polisi Pastikan NIB Resmi dan Legal
Terkait skema pemungutan uang di awal pendaftaran, pihak perusahaan berdalih bahwa dana tersebut ditarik sebagai uang pangkal atau jaminan keseriusan calon pekerja yang nantinya akan disalurkan ke pengguna jasa.
“Uang pendaftaran di awal itu diklaim sebagai biaya jasa pendaftaran. Ilustrasinya mirip seperti pendaftaran pelatihan satpam yang memerlukan uang pangkal sebagai bentuk komitmen pendaftar,” papar Theo.
Dalam klausul perjanjian tertulis, dana pendaftaran tersebut sebenarnya dijanji akan dikembalikan (refund) dalam jangka waktu 40 hari kerja. Namun, kepanikan dan kekhawatiran para pelamar yang takut uangnya dibawa lari memicu isu ini mencuat hingga viral di media sosial sebelum tenggat waktu 40 hari tersebut habis.
Pihak kepolisian juga telah melakukan verifikasi dan inspeksi mendalam terhadap legalitas kantor penyalur kerja tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara sah.
“Kami sudah mengecek seluruh dokumen perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Semuanya terdaftar resmi, legal, dan rekam jejak perusahaan tercatat memang sudah beberapa kali berhasil menyalurkan tenaga kerja ke berbagai instansi,” pungkas Kapolsek.