JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut diumumkan Hotman saat memberikan keterangan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026), setelah sebelumnya menyampaikan langsung pengunduran dirinya kepada Febrie Adriansyah sejak dua hari sebelumnya.
“Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” kata Hotman.
Menurut Hotman, keputusan itu diambil semata-mata karena kondisi kesehatannya yang terus menurun setelah menjalani operasi tulang belakang di Singapura pada 9 Juli 2026 untuk menangani saraf terjepit.
Dokter, kata Hotman, telah memintanya menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan dan menjalani masa istirahat total selama dua pekan agar proses pemulihan berlangsung optimal.
“Saya semakin sakit beberapa hari terakhir sehingga harus fokus menjalani pengobatan.”
Febrie Adriansyah disebut menerima keputusan tersebut dan memahami bahwa Hotman harus memprioritaskan pemulihan kesehatannya sebelum kembali beraktivitas sebagai pengacara.
Meski Hotman tidak lagi mendampingi, tim kuasa hukum Febrie tetap diperkuat oleh Massagus Farizi, mantan jaksa senior yang masih menjadi bagian dari tim pembela.
Hotman sendiri baru menerima kuasa untuk mendampingi Febrie pada 17 Juli 2026 atau hanya beberapa hari sebelum akhirnya memutuskan mengakhiri pendampingan hukum tersebut.
Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri selama periode 2020 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum sebelumnya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai jutaan dolar Amerika Serikat dari rangkaian penggeledahan.
Sebelum mengundurkan diri, Hotman juga sempat menjadi perhatian publik setelah memberikan pernyataan dalam konferensi pers usai pemeriksaan Febrie pada 17 Juli 2026.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta jajaran pimpinan Polri atas pernyataannya yang sempat menyeret nama Presiden.
Ia menegaskan seluruh pernyataan tersebut disampaikan semata-mata dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tanpa memiliki kepentingan maupun tujuan politik.
Hotman juga menyampaikan permintaan maaf kepada seorang jurnalis yang sempat menerima ucapan bernada menghina dalam konferensi pers tersebut.
Meski permintaan maaf telah disampaikan secara terbuka, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tetap melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya karena menilai ucapannya telah merendahkan profesi wartawan.
PWI menyerahkan rekaman video konferensi pers sebagai barang bukti dan menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun Hotman telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf.***