Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah isu yang menyebut pemerintah pusat bakal mengalihkan mekanisme pembayaran gaji (payroll) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya memastikan bahwa wacana yang belakangan ini memicu keresahan di industri perbankan daerah tersebut sama sekali tidak pernah dirancang oleh pemerintah pusat.
“Enggak ada. Itu bukan dari kita, kita enggak ada kebijakan seperti itu. Kebijakan kita masih seperti biasa saja,” tegas Purbaya saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Purbaya menambahkan, jika muncul penyesuaian aturan di tingkat lokal, hal tersebut merupakan ranah internal pemerintah daerah (pemda) dan belum ada laporan resmi yang masuk ke pusat.
“Tapi kalau pemda-nya sendiri yang mengatur, saya tidak tahu. Yang jelas dari pemerintah pusat tidak ada rencana seperti itu. Jadi tidak ada rencana perubahan skema transfer sampai sekarang, semua berjalan seperti biasa,” imbuhnya.
Memicu Ancaman PHK Massal dan Krisis Likuiditas BPD
Wacana pengalihan payroll ASN dari BPD ke bank-bank BUMN sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI) pada Kamis (3/9/2026).
Isu ini memicu keprihatinan mendalam lantaran dinilai berpotensi menimbulkan efek domino yang merusak ekosistem keuangan daerah, termasuk ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi ratusan ribu pegawai BPD.
Perwakilan SPBDSI, Sigit, menjelaskan bahwa porsi gaji PNS dan PPPK merupakan penopang utama dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) bagi perbankan daerah.
“Jika payroll ASN ini dipindah dari BPD ke Himbara, otomatis dana CASA BPD akan berkurang signifikan. Penurunan dana murah ini langsung memukul kapasitas likuiditas BPD secara drastis,” papar Sigit.
Tak hanya memangkas likuiditas, pengalihan rekening gaji ASN juga berisiko memicu lonjakan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Selama ini, pemotongan angsuran kredit ASN dilakukan secara otomatis melalui rekening payroll di BPD.
“Jika ganjil dialihkan ke Himbara, proses penagihan atau pembayaran angsuran kredit ASN di BPD akan jauh lebih sulit. Potensi kredit macet meningkat dan pada akhirnya menggerus perolehan laba BPD serta pendapatan daerah,” tutup Sigit.