JAKARTA — Peringatan Hari Konsumen Nasional hadir sebagai upaya mendorong semakin banyak pihak untuk membangun konsumen yang cerdas sekaligus pelaku usaha yang beretika. Momen ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, menempatkan mereka sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi, serta mendorong kecintaan terhadap produk dalam negeri. Berikut tiga fakta seputar Hari Konsumen Nasional yang jarang diketahui.
1. Dasar Hukum dan Sejarah Penetapannya
Hari Konsumen Nasional memiliki landasan hukum yang kuat. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggal 20 April dipilih secara khusus karena bertepatan dengan tanggal ditetapkannya undang-undang tersebut, sehingga menjadi penanda bersejarah bagi perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia.
2. Empat Tujuan Utama Hari Konsumen Nasional
Mengacu pada laman Kominfo, peringatan ini dilandasi empat tujuan yang saling berkaitan. Pertama, memperkuat kesadaran masyarakat secara masif tentang pentingnya hak dan kewajiban konsumen sekaligus mendorong daya saing produk pelaku usaha dalam negeri. Kedua, menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi agar pelaku usaha terdorong memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa berkualitas di era globalisasi.
Ketiga, menjadikan konsumen sebagai agen perubahan dalam perannya sebagai penentu arah ekonomi Indonesia. Keempat, mendorong pemerintah untuk terus mengembangkan upaya perlindungan konsumen secara berkelanjutan.
3. Tujuan Perlindungan Konsumen yang Menjadi Roh Peringatan Ini
Dikutip dari Tirto.id, terdapat sejumlah tujuan perlindungan konsumen yang menjadi inti dari peringatan Hari Konsumen Nasional. Tujuan pertama adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri mereka sendiri. Selain itu, perlindungan konsumen juga bertujuan mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan mereka dari dampak negatif penggunaan barang atau jasa.
Tak kalah penting, upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya. Lebih jauh, perlindungan konsumen berupaya menciptakan sistem yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta kemudahan akses memperoleh informasi. Terakhir, tujuan ini juga menyasar pelaku usaha agar tumbuh kesadaran untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menyediakan barang atau jasa yang berkualitas.
Dengan memahami sejarah, tujuan, serta semangat perlindungan yang melatarbelakanginya, Hari Konsumen Nasional bukan sekadar peringatan seremonial semata.
Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, baik konsumen, pelaku usaha, maupun pemerintah, untuk bersama-sama membangun ekosistem ekonomi yang adil, transparan, dan saling menghormati.
Konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang beretika adalah dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan dalam mewujudkan perekonomian Indonesia yang sehat dan berdaya saing. (ACH)