KALSEL– Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) yang dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Denpomal) menggelar rekonstruksi menyeluruh di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (5/4), demi mengurai benang merah tragedi berdarah tersebut.
Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang menggambarkan secara detail kronologi sadis pembunuhan berencana ini.
Proses dimulai dengan adegan saat tersangka Jumran membawa Juwita ke dalam mobil sewaan. Tidak lama kemudian, adegan memperlihatkan bagaimana pelaku mencekik dan memiting korban hingga tewas. Kepala korban bahkan sempat terbentur tali sabuk pengaman saat aksi kejam itu berlangsung.
“Rekonstruksi berjalan lancar,”ujar kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto
Dalam rekonstruksi juga diperlihatkan bagaimana Jumran menyusun rencana untuk menghilangkan jejak. Setelah menghabisi nyawa Juwita, ia menghancurkan ponsel milik korban yang berisi video pemerkosaan yang diduga dilakukan pelaku sebelumnya.
Tak berhenti di situ, Jumran berupaya menyamarkan aksi kriminalnya. Ia meninggalkan sepeda motor korban di pusat perbelanjaan, lalu kembali mengambilnya dengan meminta bantuan orang lain di jalan. Motor tersebut kemudian dibawa kembali ke TKP dan sengaja dijatuhkan agar terlihat rusak.
Setelah membersihkan sidik jarinya dari kendaraan, tersangka meletakkan jenazah Juwita di pinggir jalan bersama sepeda motornya yang telah dicuci. Usai menjalankan aksinya, Jumran pergi begitu saja menggunakan mobil sewaan.
Korban, Juwita, adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan. Ia telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Tragedi tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, saat tubuh Juwita ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.