JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Tim penyidik kemudian bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi mata serta barang bukti di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan menyimpulkan adanya cukup alat bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Pasal yang dipersangkakan ditetapkan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan penyidik,” jelasnya.
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Institusi Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan tanpa tebang pilih.
“Proses penyidikan berjalan simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan didukung penyidik Mabes Polri atau Bareskrim Polri. Polri berkomitmen serius mengungkap kasus kriminal siapa pun pelakunya dan tidak pandang bulu,” tegas Trunoyudo.
Penetapan tersangka terhadap enam anggota Polri ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam penegakan hukum internal, di tengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat. Proses hukum pidana dan etik dipastikan berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.