JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK tengah menghadapi proses hukum keluarga setelah sang istri, Atalia Praratya, resmi mengajukan gugatan cerai.
Pengadilan Agama Bandung membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya selaku Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar terhadap Ridwan Kamil.
Perkara tersebut telah tercatat secara administratif dan kini berada pada tahap awal sebelum memasuki agenda persidangan.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, memastikan gugatan cerai itu telah diterima dan akan segera diproses sesuai ketentuan.
“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” tutur Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12/2025), dikutip dari Antara.
Dede menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan dilakukan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.
Pengadilan menjadwalkan sidang perdana gugatan cerai tersebut berlangsung dalam pekan ini.
Meski demikian, pihak Pengadilan Agama Bandung belum membuka detail substansi gugatan kepada publik.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Pengadilan Agama Bandung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan tertutup sesuai aturan hukum yang berlaku.
Proses persidangan akan mengikuti mekanisme peradilan agama tanpa pengecualian terhadap status para pihak.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik mengingat posisi Ridwan Kamil sebagai tokoh nasional dan Atalia Praratya sebagai legislator aktif.***
