JAKARTA – Kasus pembunuhan seekor tapir yang sempat menghebohkan warga di Kabupaten Mesuji, Lampung, memicu sorotan dari DPR RI. Di tengah proses hukum yang tengah berjalan terhadap para pelaku, Komisi IV DPR meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyusul penangkapan empat dari enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa liar tersebut. Menurutnya, peristiwa itu menjadi alarm penting bahwa pemahaman masyarakat mengenai satwa liar yang dilindungi masih perlu ditingkatkan.
Alex menegaskan Kementerian Kehutanan harus segera mengambil langkah konkret melalui program edukasi kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan konservasi.
“Sehubungan dengan lokasi konservasi yang berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan maka kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera dilakukan edukasi pada masyarakat yang bermukim berdampingan dengan wilayah konservasi tersebut,” kata Alex , Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, keberadaan masyarakat di sekitar kawasan hutan membuat interaksi dengan satwa liar berpotensi terjadi sewaktu-waktu. Karena itu, sosialisasi mengenai penanganan satwa yang keluar dari habitatnya dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tindakan yang justru melanggar hukum.
Selain edukasi, Alex juga menilai penyelidikan secara menyeluruh perlu dilakukan guna mengungkap motif di balik pembunuhan tapir tersebut. Ia menekankan aparat harus memastikan apakah tindakan para pelaku dilakukan dengan unsur kesengajaan atau karena minimnya pengetahuan mengenai status satwa tersebut.
“Perlu penyelidikan untuk mengetahui secara pasti apakah kesengajaan atau tidak paham tetapi ke depannya Kemenhut harus mengadakan program edukasi untuk itu,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah aparat kepolisian mengungkap perkembangan penanganan kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Empat Pelaku Sudah Diamankan
Kepolisian sebelumnya memastikan telah menangkap empat dari enam orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Keempat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43). Sementara dua orang lainnya masih dalam proses pengejaran aparat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) dini hari setelah video yang memperlihatkan proses pembantaian satwa tersebut beredar luas di media sosial dan memicu kecaman masyarakat.
Dalam rekaman yang viral, tapir yang sebelumnya masih hidup terlihat telah dibunuh sebelum tubuhnya dipotong-potong oleh sejumlah orang. Video tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Muncul di Jalinsum Sebelum Ditemukan Mati
Sebelum ditemukan tewas, tapir itu sempat menjadi perhatian warga karena terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera yang melintasi kawasan Register 45 Mesuji.
Kemunculan satwa liar tersebut diduga terjadi setelah keluar dari habitat alaminya. Kehadirannya di jalur lalu lintas sempat direkam oleh warga dan videonya beredar di media sosial.
Namun, tidak lama setelah itu, satwa tersebut justru ditemukan dalam kondisi mati. Tubuhnya diketahui telah dipotong-potong, memicu kemarahan publik sekaligus perhatian berbagai pihak terhadap perlindungan satwa liar di Indonesia.
Kasus tersebut kini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga membuka kembali pembahasan mengenai pentingnya mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar di kawasan yang berbatasan langsung dengan wilayah konservasi.
DPR berharap langkah penegakan hukum terhadap para pelaku dapat berjalan beriringan dengan upaya preventif melalui edukasi masyarakat. Dengan demikian, setiap kemunculan satwa liar di luar habitatnya dapat ditangani secara tepat tanpa berujung pada tindakan yang membahayakan keberlangsungan spesies yang dilindungi.