KALTENG – TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam nasional. Melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII, aparat berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan meter kubik kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (2/7), ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk Fuso yang berada di atas KM Jambo XII. Kedua kendaraan itu diketahui membawa muatan kayu yang akan dikirim menuju Pulau Jawa.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti. Nilai ekonomis barang tersebut diperkirakan mencapai Rp270,5 juta.
Temuan itu kemudian berkembang setelah petugas memeriksa dokumen yang menyertai pengangkutan kayu. Berdasarkan pemeriksaan awal, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang digunakan diduga tidak sah atau palsu.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk beserta pengemudinya yang mengangkut sekitar 35 meter kubik kayu campuran jenis Bengkirai dan Meranti dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp270,5 juta,” demikian keterangan resmi TNI AL.
Dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur secara tegas mengenai pengangkutan dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Barang Bukti Diamankan, Kasus Dilimpahkan ke Kepolisian
Setelah operasi selesai, seluruh barang bukti langsung diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Kumai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur sebelum penanganan perkara dilanjutkan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Lanal Kumai untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Kotawaringin Barat guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan tersebut.
Selain dua truk bermuatan kayu, petugas juga mengamankan para pengemudi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Penyerahan perkara kepada kepolisian diharapkan dapat mengungkap lebih jauh asal-usul kayu, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman hasil hutan secara ilegal.
Bentuk Komitmen Lindungi Sumber Daya Alam
Keberhasilan operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan praktik pembalakan liar yang masih menjadi ancaman bagi kelestarian hutan Indonesia.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas illegal logging juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan seperti banjir dan tanah longsor.
TNI AL menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan pengiriman kayu ilegal tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam menjaga sumber daya alam nasional dari praktik kejahatan yang merugikan negara.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam mencegah peredaran hasil hutan ilegal sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia,” demikian pernyataan resmi tersebut.
KSAL Instruksikan Jajaran Perkuat Pengawasan
Operasi penggagalan pengiriman kayu ilegal ini juga sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, yang meminta seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak pidana di wilayah perairan maupun pelabuhan.
Menurut TNI AL, penguatan kemampuan deteksi dini menjadi salah satu fokus utama untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan hasil hutan, perdagangan ilegal sumber daya alam, hingga kejahatan lintas wilayah.
“Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh jajaran TNI AL agar meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kemampuan deteksi dini, serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk penyelundupan dan kejahatan terhadap sumber daya alam nasional.”
Dengan pengawasan yang semakin diperketat di jalur pelayaran dan pelabuhan strategis, TNI AL berharap ruang gerak pelaku penyelundupan hasil hutan dapat semakin dipersempit. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung penegakan hukum serta menjaga keberlanjutan hutan Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal.