JAKARTA – Polda Metro Jaya memperkuat penanganan kasus dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan Mau Print di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur lintas instansi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal sekaligus menjamin pemulihan fisik dan psikologis para korban.
Pembentukan tim terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menangani perkara yang menyita perhatian publik karena para korban diduga mengalami penyekapan selama tiga pekan dalam kondisi memprihatinkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan tim terpadu dibentuk atas arahan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Tim tersebut terdiri atas penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), tim psikologi, serta melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Budi, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kondisi para korban yang diduga mengalami tekanan fisik maupun mental selama penyekapan.
“Dari yang sudah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh tim terpadu dari pendampingan psikologis, pendampingan kesehatan fisik termasuk penanganan tindak lanjut dari perkara yang akan terus ditangani,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Korban Dipastikan Mendapat Perlindungan
Polda Metro Jaya menegaskan negara hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menjadi korban tindak pidana. Oleh karena itu, seluruh kebutuhan pendampingan bagi korban akan diberikan secara komprehensif selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, pemulihan trauma melalui layanan psikologis, hingga pengawalan selama proses penyidikan dan persidangan apabila diperlukan.
Langkah ini dinilai penting mengingat dugaan penyekapan berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis serius terhadap para korban.
Polisi Tegaskan Penanganan Transparan dan Akuntabel
Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara ini, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Kombes Budi menegaskan kepolisian membuka ruang klarifikasi apabila beredar informasi yang tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
“Sehingga, jika ada isu-isu ataupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun tidak valid ini dapat diklarifikasi melalui Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dimiliki penyidik.
Polri dan Pemerintah Jamin Hak Pekerja
Selain memastikan proses hukum berjalan, kepolisian menekankan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan Polri.
Menurut Budi, setiap pekerja berhak memperoleh rasa aman serta pendampingan ketika menjadi korban tindak pidana.
“Untuk bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dalam tim terpadu diharapkan memperkuat perlindungan hak-hak pekerja sekaligus memastikan para korban memperoleh layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuh Tersangka Telah Ditahan
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah pria berinisial MML yang merupakan pemilik percetakan Mau Print dan diduga menjadi aktor utama dalam kasus penyekapan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 471 KUHP yang memiliki ancaman pidana enam bulan penjara.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berawal dari Tuduhan Pencurian
Kasus ini bermula ketika tiga karyawan percetakan dituduh mencuri pelat percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp250 juta.
Alih-alih menempuh jalur hukum, para korban justru diduga disekap selama 21 hari. Selama masa penyekapan, mereka disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk kaki diborgol dan tidak memperoleh makanan secara layak.
Fakta-fakta tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan dibentuknya tim terpadu, Polda Metro Jaya berharap penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap para pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kondisi korban secara menyeluruh, baik dari sisi fisik, psikologis, maupun pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja.