JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan perlindungan dari korban dalam kasus dugaan penyekapan yang menyeret seorang bos percetakan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin merespons kabar mengenai rencana tersangka untuk melaporkan balik tiga mantan karyawannya dengan dugaan pencurian.
Wawan menegaskan, sampai saat ini belum terdapat pengajuan perlindungan yang masuk ke LPSK terkait perkara tersebut. Meski demikian, ia menekankan bahwa mekanisme perlindungan terhadap saksi maupun korban tetap terbuka apabila memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Terhadap kasus tersebut belum ada permohonan perlindungan korban kepada LPSK,” kata Wawan kepada Garuda.Tv, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap perkara yang kini menjadi sorotan masyarakat. Terlebih, setelah muncul informasi mengenai rencana tersangka kasus dugaan penyekapan yang akan melaporkan balik tiga mantan karyawannya dengan dugaan pencurian.
Rencana pelaporan balik itu turut memunculkan perhatian terkait aspek perlindungan terhadap korban atau pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Dalam sejumlah kasus pidana, dinamika hukum berupa pelaporan balik kerap menjadi perhatian karena dapat menimbulkan kekhawatiran maupun tekanan psikologis bagi pihak tertentu yang sedang menjalani proses hukum.
Meski hingga kini belum ada pengajuan perlindungan, Wawan menjelaskan bahwa sistem pelindungan terhadap saksi dan korban pada dasarnya telah memiliki mekanisme yang jelas dalam menentukan siapa yang dapat memperoleh perlindungan.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
“Berdasarkan Pasal 5 UU No. 3 Tahun 2026, saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli dapat diberikan pelindungan bila mengalami ancaman dan atau situasi khusus berdasarkan penilaian LPSK dan/atau ketetapan atau putusan pengadilan,” ujar Wawan, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, pelindungan tidak diberikan secara otomatis semata-mata berdasarkan status seseorang dalam perkara tertentu. Ada sejumlah indikator yang menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam melakukan penilaian.
Wawan menjelaskan bahwa situasi khusus yang dimaksud dalam aturan tersebut meliputi sejumlah aspek, antara lain tingkat kerentanan, tingkat keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, profil tersangka, terdakwa atau terpidana, kegiatan yang berkaitan dengan pembelaan hak asasi manusia, tujuan pemberian pelindungan, serta tempat tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Berbagai indikator itu menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang memerlukan perlindungan tertentu atau tidak. Penilaian juga dilakukan guna memastikan bahwa perlindungan diberikan secara proporsional sesuai kondisi dan risiko yang dihadapi.
Lebih lanjut, Wawan juga menanggapi kemungkinan apabila di kemudian hari korban ataupun pihak terkait mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
“Bilamana nanti ada pengajuan permohonan karena itu hak dipersilahkan, nanti LPSK akan melakukan penelaahan permohonan, dengan kesesuaian syarat formil dan materiil, serta mempertimbangkan aspek ancaman dan situasi khusus sebagaimana diatur UU 3/2026,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap individu yang merasa membutuhkan perlindungan memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada LPSK. Namun, pengajuan itu nantinya akan melalui tahapan penelaahan dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, pelindungan yang diberikan kepada saksi maupun korban dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, tergantung hasil asesmen dan kebutuhan masing-masing individu. Karena itu, adanya ancaman maupun kondisi tertentu yang dinilai berisiko menjadi salah satu faktor penting dalam proses penentuan perlindungan.
Sementara itu, rencana pelaporan balik yang muncul dalam perkara tersebut diperkirakan dapat menambah dinamika proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, seluruh proses hukum tetap akan mengacu pada mekanisme yang berlaku serta pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, berdasarkan keterangan LPSK, belum ada pengajuan pelindungan dari korban dalam kasus dugaan penyekapan tersebut. Namun ruang perlindungan tetap terbuka apabila terdapat kebutuhan atau perkembangan situasi yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang.