JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Memasuki proses awal persidangan, Dokter Tifa datang dengan dukungan penuh tim kuasa hukum yang berjumlah 25 advokat untuk menghadapi pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Kehadiran puluhan pengacara tersebut menjadi sorotan pada sidang perdana perkara yang berkaitan dengan polemik dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tim hukum yang mendampingi Dokter Tifa disebut terdiri dari berbagai praktisi hukum yang telah mengawal kasus tersebut selama satu tahun terakhir.
Sebelum memasuki ruang sidang, Dokter Tifa menegaskan dirinya hadir memenuhi panggilan pengadilan dengan didampingi seluruh tim pembela.
“Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya,” kata Dokter Tifa kepada wartawan sebelum persidangan, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, seluruh kuasa hukum yang mendampinginya tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Selain tim yang selama ini menangani perkara tersebut, dukungan juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
“Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada delapan advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah,” ujarnya.
Sidang Perdana Dimulai dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Sidang perdana perkara bernomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati bersama dua hakim anggota, yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Agenda pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal untuk menguraikan secara resmi sangkaan yang dialamatkan kepada terdakwa sebelum memasuki proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang telah berkembang dalam beberapa waktu terakhir mengenai tudingan terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang perdana juga dipantau oleh sejumlah awak media dan pengunjung yang memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengadilan Atur Ketat Peliputan Persidangan
Di tengah tingginya perhatian publik, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerapkan aturan khusus terkait peliputan selama proses persidangan berlangsung.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menegaskan bahwa pengunjung yang berada di ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live streaming.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” ujar Immanuel.
Meski demikian, pengadilan tetap memberikan ruang bagi insan pers untuk melakukan peliputan langsung pada tahapan tertentu dalam proses persidangan.
Immanuel menjelaskan, awak media diperbolehkan melakukan siaran langsung mulai dari pembacaan dakwaan, penyampaian eksepsi apabila diajukan, putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pledoi), hingga pembacaan putusan akhir.
“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” jelasnya.
Namun, kebijakan tersebut berubah ketika perkara memasuki tahap pembuktian.
Menurut Immanuel, proses pemeriksaan saksi tidak dapat disiarkan secara langsung karena mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang mengharuskan setiap saksi memberikan keterangan tanpa saling mendengar kesaksian satu sama lain.
“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” katanya.
Perkara Diperkirakan Menyita Perhatian Publik
Sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Dokter Tifa diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik mengingat isu yang melatarbelakanginya telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.
Kehadiran 25 advokat yang mendampingi terdakwa sejak sidang perdana menunjukkan kesiapan tim pembela menghadapi proses hukum yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa tahapan, mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga putusan majelis hakim.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan sebagai tahap awal sebelum memasuki proses pembuktian dan pemeriksaan materi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.