JAKARTA – Proses pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya melalui audiensi yang digelar Fraksi Partai Gerindra DPR RI bersama Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6).
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menghimpun berbagai aspirasi dari pelaku dan pegiat koperasi sebagai bahan penyempurnaan regulasi yang akan menjadi payung hukum baru bagi pengembangan koperasi di Indonesia.
Audiensi dipimpin Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi Partai Gerindra di Komisi VI DPR RI, H. Khilmi, didampingi Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela. Sementara dari pihak FORKOPI hadir Ketua Umum Kartiko Adi Wibowo bersama jajaran pengurus, sekretariat, dan perwakilan berbagai unsur organisasi koperasi.
Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari kebutuhan pembaruan regulasi, penguatan kelembagaan koperasi, hingga upaya menciptakan iklim usaha yang lebih sehat agar koperasi mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
H. Khilmi menilai momentum revisi Undang-Undang Perkoperasian menjadi kesempatan penting untuk memperkuat fondasi hukum koperasi agar lebih relevan dengan tantangan zaman.
Menurutnya, koperasi selama ini tidak hanya menjadi wadah ekonomi masyarakat, tetapi juga memiliki posisi strategis sebagai instrumen pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan yang perlu terus diperkuat melalui regulasi yang tepat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran FORKOPI beserta seluruh masukan yang telah disampaikan. Seluruh usulan akan kami pelajari secara seksama sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Perkoperasian. Ini merupakan momentum yang sangat strategis untuk meletakkan fondasi hukum yang semakin kuat bagi kemajuan koperasi di Indonesia,” ujar H. Khilmi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh masukan dari organisasi koperasi akan menjadi bagian dari proses pembahasan legislasi sebelum rancangan undang-undang tersebut memasuki tahapan berikutnya.
Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi, audiensi juga mencerminkan upaya DPR RI membangun komunikasi yang lebih intensif dengan para pelaku koperasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Fraksi Partai Gerindra menilai kolaborasi antara legislatif dan gerakan koperasi merupakan salah satu kunci dalam menciptakan ekosistem koperasi yang lebih sehat, profesional, transparan, serta memiliki daya saing tinggi.
Melalui regulasi yang lebih komprehensif, koperasi diharapkan tidak hanya mampu bertahan menghadapi perubahan ekonomi, tetapi juga berkembang menjadi lembaga ekonomi modern yang memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan ekonomi berbasis rakyat sebagaimana tertuang dalam visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Penguatan kelembagaan koperasi dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam memperluas pemerataan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Partai Gerindra menegaskan akan terus mengawal pembahasan RUU Perkoperasian agar menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi.
Selain itu, aturan baru diharapkan dapat memperbaiki tata kelola organisasi, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan daya saing koperasi di berbagai sektor usaha, serta membuka peluang yang lebih luas bagi koperasi untuk menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan keterlibatan aktif organisasi koperasi dalam proses pembahasan, pemerintah dan DPR RI diharapkan mampu melahirkan undang-undang yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga mampu memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia.