JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 3 Juli 2026, yang mengungkap dugaan praktik suap terkait pengadaan proyek pemerintah daerah.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan Syah Afandin pada Pilkada lalu.
Penetapan kedua tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Jumat (3/7/2026) malam. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menegaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam pengelolaan proyek di Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Sdr. YQB,” ujar Ahmad Taufik Husein.
Diduga Terima Upeti dari Rekanan Proyek
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Syah Afandin diduga menerima sejumlah uang dari Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai imbalan atas proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pemberian uang tersebut diduga merupakan bentuk “upeti” agar pihak swasta memperoleh kemudahan dalam pelaksanaan maupun pengelolaan proyek pemerintah.
KPK mengungkapkan, nilai uang yang diduga telah diterima Syah Afandin sementara ini mencapai ratusan juta rupiah. Nilai tersebut masih akan terus didalami seiring proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penyidik juga membuka peluang adanya aliran dana lain maupun proyek-proyek tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi
Atas dugaan penerimaan suap tersebut, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK Langsung Tahan Kedua Tersangka
Seusai menetapkan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan.
Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli s.d. 22 Juli 2026. Sdr. SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Sdr. YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” kata Ahmad Taufik Husein.
OTT Tambah Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Kasus yang menjerat Syah Afandin kembali menambah daftar kepala daerah yang berhadapan dengan hukum akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek pemerintah. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat maupun berperan dalam praktik suap tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan proyek, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga kini, KPK masih terus melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.