Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis mati perdata berupa hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan alias Priyo pada Jumat (3/7/2026). Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi dalang di balik pembunuhan berencana sadis yang menewaskan satu keluarga (total 5 korban jiwa) di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Vonis ini tergolong mengejutkan karena jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya “hanya” meminta terdakwa dihukum 20 tahun penjara.
Sementara itu, nasib terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Ririn, masih menggantung. Pembacaan putusannya terpaksa ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena majelis hakim dilaporkan masih belum selesai melakukan musyawarah mufakat.
Hakim Sapu Bersih Dakwaan Kumulatif
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, Eko Supramurbada, menjelaskan bahwa majelis hakim sepakat menyapu bersih seluruh pasal dakwaan yang diajukan jaksa.
Priyo dinilai terbukti melanggar pasal berlapis yang sangat berat:
-
Pasal 459 KUHP jo Pasal 55 huruf c KUHP: Terbukti melakukan dan turut serta dalam aksi pembunuhan berencana.
-
Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 (UU Perlindungan Anak): Terbukti melakukan kekerasan ekstrem terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sesuai ketentuan KUHAP, pihak kejaksaan dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum (menerima atau banding). “Jika terdakwa resmi mengajukan banding, kami dari JPU sangat siap menghadapinya di pengadilan tinggi,” tegas Eko.
Sebaliknya, kubu keluarga korban menyambut vonis maksimal ini dengan penuh rasa haru dan apresiasi tinggi setelah setahun mengawal kasus berdarah tersebut.
Kasus pembantaian keji yang merenggut lima nyawa sekaligus ini terjadi pada dini hari, 29 Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Indramayu.
Aksi kejam Priyo dan rekannya terbilang sangat rapi dan senyap. Berdasarkan fakta persidangan, jasad kelima korban yang malang tersebut baru berhasil ditemukan oleh warga setempat tiga hari kemudian, tepatnya pada Senin, 1 September 2025. Warga curiga setelah mencium bau busuk yang sangat menyengat dari dalam rumah korban yang terkunci rapat.