JAKARTA – Tragedi memilukan menimpa warga Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah tujuh orang meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah pesta.
Insiden ini memicu kecaman keras dari Komisi III DPR RI, yang mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyoroti maraknya peredaran miras ilegal yang menjadi penyebab utama kasus ini.
“Masih maraknya peredaran miras ilegal ini sungguh memprihatinkan. Jatuhnya korban jiwa usai pesta miras menandakan miras ilegal mudah diperoleh di masyarakat. Kepolisian harus menindak tegas siapa saja yang menjual, menawarkan, atau membagikan barang berbahaya bagi nyawa dan kesehatan orang,” tegas Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, pada Senin (13/10/2025).
Menurut Gus Abduh, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang. Ia menegaskan bahwa Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang mengedarkan barang berbahaya yang menyebabkan kematian.
“Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, maka korban akibat miras ilegal akan terus berjatuhan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap peredaran miras ilegal ini. Mau sampai kapan miras ilegal beredar dan memakan korban jiwa?” cetusnya.
Kronologi Tragedi Pesta Miras
Peristiwa tragis ini bermula dari pesta miras yang diikuti delapan warga di Desa Bondowoso. Miras yang mereka konsumsi disebut berjenis “ketan hitam” tanpa merek, dikemas dalam botol plastik. Akibatnya, tujuh dari delapan peserta pesta tersebut meninggal dunia, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Gus Abduh mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini secara menyeluruh, menetapkan tersangka, dan melakukan razia rutin guna memutus rantai peredaran miras ilegal.
“Polisi jangan hanya bertindak setelah ada korban. Upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya dengan nada tegas.
Tindakan Hukum Harus Sasar Produsen
Lebih lanjut, Gus Abduh menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menargetkan penjual, tetapi juga produsen miras ilegal.
“Selidiki di mana pembuatan miras ilegal dan lakukan penindakan dari hulu ke hilir. Ini penting untuk memastikan miras ilegal benar-benar tidak lagi beredar,” tandasnya.