Kasus Sutarman alias Mbah Tarman (74 tahun), kakek asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang menikahi Sheila Arika (24 tahun) di Pacitan, Jawa Timur, sempat jadi sensasi nasional pada Oktober 2025. Mahar berupa cek Rp3 miliar yang fantastis itu ternyata palsu, memicu penyelidikan polisi dan penahanan Mbah Tarman.
Berikut 8 fakta menarik yang bikin kasus ini seperti drama sinetron: dari romansa usia 50 tahun terpaut hingga pemalsuan dokumen yang terungkap lewat flashdisk forensik.
1. Pernikahan “Fenomenal” yang Viral Instan
Pernikahan Mbah Tarman dengan Sheila Arika digelar pada 8 Oktober 2025 di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Selain selisih usia 50 tahun yang bikin netizen heboh, mahar cek Rp3 miliar dari bank BCA langsung jadi sorotan. Cek itu dikeluarkan dari saku baju Mbah Tarman secara santai, tapi justru bikin curiga karena terlihat “kusut dan biasa saja” saat akad nikah.
2. Cek “Hilang” Pasca-Honeymoon, Rekening Kosong!
Tak lama setelah akad, Mbah Tarman mengaku cek mahar hilang di kamar hotel saat bulan madu. Lebih ironis lagi, polisi menemukan rekening sumber dana cek itu kosong bulat. Mbah Tarman sempat janji bayar bertahap dari usaha cengkehnya, tapi ini malah tambah curiga karena cek ditulis sendiri olehnya.
3. Pelapor Bukan Keluarga, Tapi Aktivis Medsos yang Curiga
Kasus bermula dari laporan dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan, pada 13-15 Oktober 2025. Mereka bukan kerabat Sheila, tapi penggiat medsos yang hadir di akad dan merasa janggal. “Cek Rp3 miliar kok kusut kayak biasa,” kata Bambang. Mereka khawatir pemalsuan dokumen jadi “hal wajar” jika dibiarkan.
4. Desain Cek Mirip Kasus Penipuan 2009 – Deja Vu!
Saat diselidiki, bentuk cek Mbah Tarman mirip banget dengan cek palsu yang heboh tahun 2009. Ini bikin penyidik curiga Mbah Tarman punya “template” lama. Hasil lab forensik dari flashdisk yang diamankan polisi konfirmasi: cek palsu, tak sesuai format resmi BCA.
5. Status Saksi Jadi Tersangka dalam Semalam – Ditahan 4 Desember
Mbah Tarman awalnya dipanggil klarifikasi sebagai saksi pada 4 Desember 2025, tapi setelah diperiksa 3 jam, langsung naik jadi tersangka. Dua alat bukti kuat (keterangan ahli BCA + lab forensik) cukup buat Polres Pacitan tahan dia malam itu juga. Press release polisi pada 10 Desember jadi puncak drama.
6. Riwayat Kriminal Mbah Tarman: Pernah Dipenjara Penipuan
Ternyata, Mbah Tarman bukan “pendekar” pertama kali. Ia pernah ditahan atas kasus penipuan serupa sebelumnya. Baru-baru ini, ia juga dituduh tipu 5 perempuan di Ponorogo dengan janji bisnis cengkeh ke PT Djarum – mereka ditampung di rumah warga tapi janji tak terealisasi. Ini bikin kasusnya tambah tebal!
7. Jeratan Hukum: 6 Tahun Penjara Maksimal
Mbah Tarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP soal pemalsuan dokumen, ancamannya hingga 6 tahun kurungan. Kuasa hukumnya, Imam Bajuri, bilang hormati proses hukum tapi tak ada praperadilan. Keluarga Sheila? Mereka klaim tak tahu cek palsu dan fokus jaga nama baik.
8. Pengakuan Dramatis: “Demi Nikahi Sheila”
Saat press release 10 Desember 2025, Mbah Tarman akui pakai cek palsu “demi nikahi Sheila” karena tak punya dana siap. Ia klaim cek dari rekan bisnis “samurai” 7 tahun lalu, tapi polisi tak percaya. Ironis, pernikahan yang dimaksudkan bahagia malah bikin Mbah Tarman “bulan madu” di rutan Pacitan.