Dermaga Batavia Marina, Ancol, mendadak tegang pada Selasa (17/3/2026) sore. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan inspeksi mendadak terhadap 82 unit kapal pesiar pribadi (yacht) yang bersandar di sana. Langkah ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberantas praktik underground economy alias ekonomi bawah tanah.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari optimalisasi penerimaan negara dari sektor barang sangat mewah. “Kami menjalankan mandat Bapak Presiden untuk memastikan negara mendapatkan haknya,” tegas Hendri.
Modus “Bendera Asing” Milik Orang Lokal
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi pajak. Dari 82 yacht yang diperiksa, 34 di antaranya menggunakan bendera asing. Namun, setelah didalami, sembilan kapal berbendera asing tersebut ternyata milik Warga Negara Indonesia (WNI), dan enam lainnya milik perusahaan dalam negeri.
Diduga kuat, penggunaan bendera asing ini merupakan modus “impor sementara” untuk menghindari kewajiban pajak barang mewah yang nilainya fantastis. Sembilan kapal yang kini dalam pengawasan ketat antara lain: Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Di lokasi yang sama, sebuah yacht bernama “So Say” bahkan terpantau sudah disegel oleh pihak Kejaksaan Agung.
Hendri Darnadi menyinggung soal keadilan sosial dalam kepatuhan pajak. Ia merasa miris jika rakyat kecil tetap taat membayar pajak, sementara kaum elit justru mencari celah.
“Rakyat bawah, UMKM, bahkan ojek online yang beli motor untuk kerja tetap bayar pajak. Masa mereka yang beli barang mewah jutaan dolar tidak membayar sesuai kewajibannya?” ujarnya pedas.
Potensi Ekonomi Bawah Tanah yang Raksasa
Operasi di dermaga ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan toko perhiasan dan jam tangan mewah sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa melacak ekonomi bawah tanah adalah tantangan raksasa. Mengacu pada laporan Bank Dunia, potensi underground economy di Indonesia diperkirakan mencapai 21,8 persen dari PDB—sebuah angka fantastis yang selama ini “lolos” dari kas negara.
Pemerintah memastikan bahwa perburuan terhadap aset-aset mewah yang tidak patuh pajak ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya.