Kawasan strategis Blok M Square mendadak gempar. Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ahmad Lukman Jupiter melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan langsung melakukan penyegelan terhadap operasional parkir yang dikelola oleh operator Best Parking di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Tiga Tahun Memungut Tanpa Izin
Temuan Pansus sangat mencengangkan. Di tengah kawasan yang digadang-gadang sebagai pusat integrasi transportasi modern, operator tersebut diketahui telah memungut uang dari masyarakat tanpa izin resmi selama tiga tahun terakhir. Tak hanya mesin tiket, pintu plang parkir pun kini dipasangi garis segel dan stiker penghentian pungutan.
“Kami sangat menyayangkan, di kawasan se-strategis Blok M, praktik ilegal ini bisa bertahan hingga tiga tahun. Ini uang masyarakat yang diambil secara ilegal,” tegas Jupiter dengan nada kecewa.
Pansus menduga kuat adanya tindak pidana berupa pengemplangan pajak dan manipulasi data laporan kepada Bapenda DKI. Berdasarkan hitungan sementara, operator ini diperkirakan meraup pendapatan lebih dari Rp100 juta per hari.
“Kami mengestimasi potensi kerugian negara mencapai di atas Rp50 miliar selama 15 tahun terakhir. Ini indikasi kuat adanya manipulasi data pembayaran,” tambahnya. Atas temuan fantastis ini, Pansus meminta BPK dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan audit investigasi.
Pasca-penyegelan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bergerak cepat mengambil alih operasional di lapangan. Kepala UP Perparkiran Dishub, Massdes Arouffy, menyatakan bahwa seluruh sistem lama telah dimatikan total.
“Mulai saat ini, operator lama tidak lagi berwenang. Selama masa transisi dan upgrading sistem ke arah cashless yang lebih transparan, warga yang berkunjung ke Blok M Square tidak dipungut biaya parkir alias gratis,” ujar Massdes.
Untuk memastikan tidak ada “juru parkir liar” yang memanfaatkan situasi di masa gratis ini, personel Dishub bersama aparat TNI-Polri kini disiagakan penuh di seluruh gerbang keluar-masuk Blok M Square.