JAKARTA – Pemerintah berhasil menagih Rp5,1 triliun dari 84 penunggak pajak besar hingga September 2025. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari target Kementerian Keuangan untuk mengamankan potensi penerimaan Rp50–60 triliun dari tagihan pajak yang sudah inkrah sebelum tutup tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa mayoritas penunggak pajak berasal dari kalangan wajib pajak badan usaha, sementara jumlah wajib pajak pribadi relatif lebih sedikit. Dalam taklimat media Jumat (26/9),
Purbaya menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengejar sisa penunggak. “Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,” ujarnya.
Purbaya juga mengungkapkan daftar prioritas yang mencakup 200 wajib pajak besar dengan putusan inkrah. Strategi eksekusi ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi pelarian dari kewajiban pajak.
“Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun.”
Kemajuan ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi pasca-pandemi. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa penagihan pajak inkrah merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan rasio pajak terhadap PDB Indonesia, yang saat ini masih berada di kisaran 10–11 persen.
Dengan demikian, keberhasilan program ini tidak hanya berdampak pada kas negara, tetapi juga pada stabilitas fiskal jangka panjang.
Namun, di balik optimisme pemerintah, muncul suara hati-hati dari kalangan ekonom. Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, memperingatkan potensi risiko jika penagihan dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing wajib pajak.
Menurutnya, penyitaan aset yang terlalu agresif berpotensi memicu gugatan hukum, kebangkrutan perusahaan, serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat merusak iklim investasi di Indonesia.
Wijayanto menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan tidak selektif untuk menjaga kredibilitas kebijakan pajak. Ia juga merekomendasikan evaluasi kasus per kasus guna menghindari dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, yang diproyeksikan mencapai 5 persen tahun ini.
“Eksekusi harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap lingkungan bisnis nasional,” katanya.
Pemerintah menargetkan penyelesaian penuh 200 penunggak pajak inkrah pada Desember 2025, dengan mekanisme angsuran yang fleksibel untuk mendorong kepatuhan sukarela.