Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Koperasi dan UMKM menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 2.251 Koperasi Merah Putih tingkat desa dan kelurahan telah terbentuk dan memiliki badan hukum. Jumlah ini setara dengan 99 persen dari total 2.285 desa dan kelurahan yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Shalihin, menjelaskan bahwa masih terdapat 34 desa dan kelurahan yang sedang dalam proses penyelesaian legalitas pendirian koperasi. Proses ini ditargetkan selesai paling lambat pada 12 Juli mendatang.
Shalihin menyebutkan bahwa kendala utama yang dihadapi dalam proses pengesahan adalah pembuatan akta notaris, yang menjadi syarat mutlak untuk pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan terbentuknya ribuan koperasi berstatus hukum ini, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu provinsi dengan realisasi tertinggi dalam pelaksanaan program Koperasi Merah Putih. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun fondasi ekonomi kerakyatan dan memperkuat peran koperasi di tingkat desa.
Admin | Caption: Raihana