MAKKAH – Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi secara resmi mengeluarkan edaran terbaru tentang jemaah haji terpisah.
Edaran ini mengatur proses penggabungan kembali jemaah haji Indonesia yang terpisah tempat tinggal selama berada di Kota Makkah.
Edaran ini menjawab keresahan sejumlah jemaah yang terpisah dari pasangan atau keluarganya akibat sistem distribusi hotel berdasarkan layanan syarikah (perusahaan penyedia layanan).
Kebijakan ini dituangkan dalam edaran yang ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dan diterbitkan pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Dokumen resmi tersebut mengatur mekanisme detail agar pasangan suami-istri, anak dan orang tua, serta lansia dan pendamping.
Dimana sebelumnya ditempatkan di hotel berbeda dapat disatukan kembali tanpa terkendala perbedaan penyedia layanan.
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua.”
“Serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” terang Muchlis M Hanafi di Makkah.
Pemisahan Akibat Sistem Syarikah
Pada musim haji 1446 Hijriah ini, pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem akomodasi berdasarkan syarikah.
Dimana setiap perusahaan layanan bertanggung jawab penuh terhadap kliennya—dalam hal ini jemaah dari berbagai negara.
Sistem ini berbeda dengan pola sebelumnya yang mengutamakan kesamaan kloter sebagai dasar penempatan hotel.
Akibatnya, banyak jemaah Indonesia dalam satu kloter harus terpisah karena layanan mereka ditangani oleh syarikah yang berbeda.
Kondisi ini cukup mengganggu, terutama bagi pasangan lanjut usia, penyandang disabilitas yang bergantung pada pendamping.
Serta keluarga yang seharusnya tinggal bersama untuk mendukung ibadah satu sama lain.
Kolaborasi dengan Kementerian Arab Saudi dan 8 Syarikah
PPIH bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah melakukan pendekatan persuasif kepada delapan syarikah penyedia layanan untuk jemaah Indonesia.
Hasilnya, seluruh perusahaan menyetujui penggabungan jemaah haji yang terpisah tempat tinggal tanpa mempertimbangkan perbedaan kontrak layanan.
Penyesuaian akan dilakukan melalui sistem kartu elektronik Nusuk sebagai tanda identitas layanan.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia.”
“Telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas Muchlis M Hanafi.
Tata Cara dan Instruksi Teknis
Untuk mengimplementasikan edaran ini, Ketua Kloter diminta segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah.
Dengan mencantumkan nama, nomor paspor, dan identitas syarikah masing-masing.
Data tersebut harus diserahkan ke sektor untuk diteruskan ke Daerah Kerja (Daker) Makkah yang akan mengatur relokasi akomodasi.
“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” tegas Muchlis.
“Hal ini penting agar keberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.
Langkah Koordinatif dan Tenggat Waktu
Sebagai bagian dari percepatan respons, PPIH menginstruksikan seluruh Kepala Sektor dan Kepala Daker Makkah untuk menunjuk penanggung jawab khusus dalam proses penggabungan.
Hal ini untuk memastikan laporan dari lapangan diproses cepat, akurat, dan tanpa kendala birokrasi.
“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tandas Muchlis.
Hingga saat ini, arus kedatangan jemaah haji Indonesia terus berlangsung.
Jemaah gelombang pertama telah masuk ke Kota Makkah sejak 10 Mei 2025 setelah menetap di Madinah selama sekitar sembilan hari.
Tercatat lebih dari 120 kloter dengan total 47.014 jemaah telah diberangkatkan ke Makkah.
Sementara itu, gelombang kedua kedatangan langsung dari Indonesia juga mulai tiba melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah.
Pada hari pertama, 14 kloter atau sekitar 5.300 jemaah telah diberangkatkan menuju Makkah. Proses kedatangan jemaah gelombang kedua dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei 2025.***



