JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi membebaskan Bea Masuk atas barang bawaan jemaah haji, baik reguler maupun khusus, mulai 6 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas PMK 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang oleh penumpang serta awak sarana pengangkut.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jemaah haji.
“Lewat PMK 34/2025, pemerintah membebaskan Bea Masuk sepenuhnya untuk barang bawaan jemaah haji reguler,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Sementara itu, bagi jemaah haji khusus, pembebasan Bea Masuk diberikan untuk barang dengan nilai hingga FOB 2.500 dolar AS per orang per kedatangan. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan ketentuan: Bea Masuk sebesar 10 persen, PPN atau PPnBM sesuai aturan yang berlaku, sementara PPh dikecualikan.
Kebijakan ini juga mencakup barang seperti emas perhiasan dan air zamzam. Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, menegaskan bahwa selama barang yang dibawa masih termasuk dalam kategori keperluan pribadi atau sisa perbekalan (personal use), maka tetap mengikuti aturan PMK 34/2025.
“Tetapi terkait air zamzam, mungkin lebih tepat berdasarkan kesepakatan antar kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan sarana pengangkut,” jelas Chairul.
Namun jika barang dianggap sebagai barang dagangan atau di luar kategori pribadi, maka akan dikenakan tarif bea masuk 10 persen, PPN/PPnBM sesuai ketentuan, dan PPh sebesar 5 persen dari nilai impor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan negara. Sebab, kontribusi penerimaan dari barang bawaan penumpang tergolong sangat kecil.
“Penerimaan dari barang bawaan penumpang itu sendiri berkontribusi kecil terhadap penerimaan, yakni sebesar Rp83 miliar pada 2023-2024 atau sekitar 0,0003 persen dari penerimaan DJBC,” kata Chairul.
Ia menambahkan bahwa peraturan ini diharapkan menjadi bentuk kemudahan yang adaptif, responsif, dan memfasilitasi kepulangan jamaah haji maupun penumpang dari luar negeri.
“Harapannya kemudahan itu bisa dimanfaatkan para penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutupnya.