Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 51 kapal ikan asing dan kapal ikan lokal yang terindikasi melakukan pencurian dan pengerusakan ekosistem laut di enam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia pada Senin kemarin. Penangkapan 51 kapal ikan ilegal ini sebagai wujud komitmen KKP menjaga sumber daya laut Indonesia.