Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia menegaskan bahwa serangan militer yang dilakukan Israel pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Iran menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut adalah bentuk agresi yang tidak dapat dibenarkan. Merujuk pada Pasal 51 Piagam PBB, Iran menekankan bahwa setiap negara berhak untuk membela diri jika menjadi korban serangan.
Sebagai respons, Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran menyatakan siap menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki demi mempertahankan kedaulatan dan martabat nasional. Iran juga menambahkan bahwa langkah ini diambil tidak hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga untuk menjaga stabilitas perdamaian regional dan global.
Sebelumnya, Israel meluncurkan serangan udara ke sejumlah fasilitas strategis Iran, termasuk Natanz dan Isfahan, yang menyebabkan tewasnya sejumlah komandan militer dan ilmuwan senior. Sebagai balasan, Iran menembakkan rudal balistik ke beberapa titik di wilayah pendudukan Israel, yang mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, serta kerusakan infrastruktur.
Laporan: Tim Liputan Internasional | Jakarta | Garuda TV
Caption | Admin: Raihana