PT Kereta Api Indonesia menerapkan persyaratan baru untuk perjalanan kereta api mulai 5 april 2022 yakni mewajibkan penumpang kereta api telah vaksin ketiga atau booster. Bagi penumpang yang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api angkutan lebaran 2022.




