BANDA ACEH — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Keppres tersebut kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Aceh dan meminta agar keputusan Presiden segera ditindaklanjuti secara administratif.
Dalam petikan Keppres, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik untuk menduduki jabatan baru. Pemerintah juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi petikan Keppres.
Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga dalam surat pemberitahuan tersebut meminta Pemprov Aceh segera memproses keputusan tersebut. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir sebagai pejabat yang bersangkutan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi membenarkan adanya keputusan Presiden terkait pergantian Sekda Aceh. Menurut dia, Pemprov Aceh telah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengenai keputusan tersebut.
“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” ujar Nurlis saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Nurlis menyebut pergantian tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Ia menegaskan keputusan itu tidak berkaitan dengan persoalan internal maupun masalah kinerja M. Nasir selama menjabat.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterimakasih telah membantunya,” kata Nurlis.
M. Nasir sebelumnya dilantik sebagai Sekda Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf pada 15 Agustus 2025. Ia menjalankan tugas sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh selama kurang lebih satu tahun.
Dengan terbitnya Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh berakhir dan proses pergantian pejabat mulai ditindaklanjuti oleh Pemprov Aceh.
Nurlis memastikan pejabat pengganti M. Nasir telah disiapkan. Namun, Pemerintah Aceh belum mengumumkan secara resmi nama pejabat yang akan menduduki posisi Sekda Aceh tersebut dan menyatakan pengumuman akan disampaikan dalam waktu dekat.





