JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah Polda. Polisi menemukan pola pembukaan lahan dengan cara dibakar yang diduga dilakukan untuk menekan biaya land clearing sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, pembakaran menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam sejumlah kasus karhutla. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembersihan lahan lainnya.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, praktik tersebut tidak hanya berdampak pada lahan yang dibuka, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat di sekitar lokasi kebakaran. Karena itu, kepolisian memandang kasus karhutla yang dilakukan dengan sengaja sebagai tindak pidana serius.
“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa, tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Penetapan 72 tersangka tersebut merupakan hasil penanganan perkara yang dilakukan jajaran kepolisian di daerah dengan asistensi dari Bareskrim Polri. Pengusutan kasus dilakukan berdasarkan temuan indikasi kebakaran di sejumlah wilayah yang kemudian diverifikasi melalui pengecekan lapangan.
Dalam proses tersebut, titik panas atau hotspot yang terdeteksi menjadi salah satu informasi awal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian memastikan kondisi di lapangan dan menindaklanjuti lokasi yang ditemukan mengalami kebakaran dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari sembilan Polda yang melakukan penindakan, jumlah tersangka terbanyak tercatat di wilayah hukum Polda Riau. Sebanyak 30 laporan polisi ditangani dan menghasilkan 35 tersangka.
Di Sumatra Selatan, polisi menangani 15 laporan polisi yang berkaitan dengan kebakaran dari 618 titik api yang terpantau. Dari penanganan tersebut, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka. Polda Jambi mencatat 17 laporan polisi dari 64 titik api dan menetapkan delapan tersangka.
Penindakan juga dilakukan di Kalimantan Selatan. Di wilayah tersebut, terdapat tiga laporan polisi dari 318 titik api dengan dua orang tersangka. Sementara Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan polisi dari 243 titik api dan menetapkan satu tersangka.
Di Kalimantan Barat, kepolisian menangani 18 laporan polisi yang berkaitan dengan 2.282 titik api. Adapun di Aceh terdapat dua laporan polisi dari 71 titik api, sedangkan Kalimantan Utara mencatat dua laporan polisi dari 12 titik api. Data penindakan untuk ketiga wilayah tersebut belum mencantumkan jumlah tersangka dalam keterangan yang disampaikan.
Polri menyatakan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar kembali terjadi. Penyidik menggunakan sejumlah ketentuan pidana dalam menangani perkara tersebut.
Pasal yang diterapkan antara lain berasal dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, ketentuan mengenai kebakaran hutan dan lahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga digunakan dalam proses hukum terhadap para tersangka.
Dengan penindakan di sembilan wilayah hukum Polda tersebut, Bareskrim Polri menegaskan pembakaran lahan untuk mempermudah proses land clearing tidak dapat dipandang sekadar sebagai cara cepat dan murah untuk membuka lahan. Praktik tersebut menjadi objek penegakan hukum ketika ditemukan unsur pidana dalam proses pembukaan maupun penggunaan lahan.



